Mengenal Koperasi
Secara etimologis, istilah "Koperasi" berasal dari kata "co-operation" yang artinya kerja sama. Jadi, dapat diartikan bahwa koperasi merupakan sekumpulan orang yang bersepakat untuk saling bekerja sama.
Sekumpulan orang yang bergabung di dalam koperasi disebut sebagai "Anggota".
Koperasi yang terbentuk memiliki tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan sejahtera dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Saat ini, koperasi bukan lagi menjadi sesuatu yang terdengar asing di telinga sejumlah besar orang. Apalagi bagi mereka yang sementara, atau bahkan sudah lama sekali berpartisipasi aktif sebagai anggota di koperasi tertentu. Berkoperasi sudah menjadi gaya hidup mereka.
Dibanding dengan sebagian orang yang belum menjadi anggota, informasi tentang koperasi hanya bisa didengar dari berbagai media elektronik, ataupun dari sesama yang bercerita, baik dalam keluarga, tetangga, sahabat, rekan kerja atau siapa pun yang tergabung aktif di dalamnya.
Walaupun informasi tentang koperasi terus meluas dan berkembang pesat, namun partisipasi masyarakat untuk berkoperasi masih relatif kecil.
Secara Nasional, tercatat partisipasi masyarakat saat ini hanya 8,41%, dibandingkan dengan rata-rata negara di dunia yang sudah mencapai 16,31%.
Koperasi Kredit (Credit Union)
Para anggota koperasi yang berpartisipasi aktif di dalamnya biasanya untuk kepentingan usaha.
Berdasarkan jenis usahanya, terdapat empat jenis koperasi yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit.