Lihat ke Halaman Asli

Toni Pamabakng

Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Barang atau Jasa Belum Diterima, Bisakah Dibayar?

Diperbarui: 19 Oktober 2021   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: KabarBanten.Com

                                                                                   

Pada bulan Oktober 2021 ini Satuan Kerja pengguna dana APBN sudah memasuki langkah-langkah dalam menghadapi akhir Tahun Anggaran 2021. 

Hal ini ditandai dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tanggal 30 September 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021. 

Dalam konteks menghadapi akhir tahun anggaran tersebut, pastinya akan ada pekerjaan-pekerjaan yang belum dapat diselesaikan 100% sesuai kontrak sampai dengan batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Penyampaian SPM dari Satuan Kerja Pengguna APBN ke KPPN dibatasi paling lambat tanggal 24 Desember 2021, sementara batas akhir tahun anggaran 2021 adalah tanggal 31 Desember 2021. 

Dengan demikian setidaknya masih ada 7 hari kalender yang tersisa untuk terus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak di tahun anggaran 2021. Kondisi ini mengakibatkan ada potensi barang/jasa yang belum diterima negara, namun harus segera diproses pembayarannya.

Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan: "Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima". 

Ini adalah ketentuan prinsipil dalam proses pembayaran, di mana pembayaran hanya boleh dilakukan apabila sudah ada prestasi berupa barang dan/atau jasa yang telah diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada negara/daerah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing unit kerja/instansi. 

Ketentuan prinsipil ini hanya dapat dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 

Pengecualian tersebut saat ini diatur pada Pasal 68 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengatur bahwa dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, setelah Penyedia Barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline