Sebelumnya, telah dijelaskan tentang kebijakan terbaru berdasarkan Permenkes 4/2017 bahwa bila peserta JKN saat rawat inap menghendaki naik kelas ke VIP, maka dikenakan Tambahan Biaya. Namun dalam pelaksanaanya, ada keluhan terkait rincian biaya.
Beberapa kali muncul pertanyaan dan keluhan dari pengelola RS, pihak Asurasi Komersial atau peserta JKN terkait "rincian biaya ketika naik kelas VIP". Keluhan tersebut berbunyi tentang adanya permintaan rincian biaya baik dari peserta JKN sendiri maupun agen dari Asuransi Komersial. Di sisi lain, pengelola RS mengeluh bahwa sesuai Permenkes 4/2017 memang TIDAK ADA RINCIAN BIAYA ketika dikenakan Tambahan Biaya akibat naik kelas ke VIP.
Terakhir kemarin bahkan sampai masuk ke berita di media. Menilik isinya, perlu kiranya dijelaskan lagi bahwa pada dasarnya RS dalam berita ini telah melakukan sebagaimana regulasi. Dengan demikian pada dasarnya tidak ada masalah.
Sebagaimana dalam berita, RS terkait telah menetapkan besaran tambahan biaya ketika peserta JKN menghendaki naik kelas ke VIP. Penetapan itu dilakukan oleh Pemilik/Direktur/Kepala RS sesuai bunyi Permenkes 4/2017 dan Permenkes 85/2015.
Tarif di VIP bagi peserta JKN yang menghendaki naik kelas adalah sebesar Tarif INA-CBGs kelas 1 PLUS Tambahan biaya yang besarnya telah ditetapkan yaitu maksimal 75%. Selanjutnya, Tarif INa-CBGs kelas 1 plus tambahan biaya sebesar maksimal 75% ini disebut "Tarif INA-CBGs kelas VIP".
Sebagaimana terlampir, RS telah memberikan rincian sebenarnya. Jadi "Tarif INA-CBGs" sesuai kelas perawatan adalah menunjuk pada tarif INa-CBGs kelas VIP. Sesuai dengan regulasi maka, ketika peserta JKN menghendaki naik kelas, maka dikenakan beban membayar selisih antara kelas yang ditempati dengan kelas yang menjadi haknya. Dalam hal foto ini, berarti antara tarif di VIP dengan tarif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H