Lihat ke Halaman Asli

Tonang Dwi Ardyanto

TERVERIFIKASI

Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

JKN; Defisit dan Kita

Diperbarui: 14 April 2017   17:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Awalnya, defisit 2016 diestimasikan 9,25 T. Kemudian terbit Perpres 19/2016 yang menyesuaikan besaran iuran, maka diperkirakan ada tambahan 2,19 T. Dengan demikian, estimasi defisitnya adalah 7,1 T untuk 2016. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan dana cadangan 6,8 T.

Dari situ sudah terlihat bahwa pemerintah memang "mengharuskan" BPJSK berusaha sekuat tenaga agar estimasi defisit itu dapat ditekan lagi: estimasi 7,1 disediakan cadangan 6,8. Nampaknya ini cerminan dari amanah pasal 24 ayat 3 UU SJSN 40/2004: BPJSK harus mengusahakan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kesehatan.

Frase "efisiensi dan efektivitas" ini adalah apa adanya dari bunyi UU. Padahal esensi pelayanan kesehatan adalah "kendali mutu dan kendali biaya" sehingga seharusnya urutannya yang rasional adalah efektivitas dan efisiensi.

Tetapi apapun adanya, itulah yang terjadi. Bahkan di tahun 2017 inipun, kembali terulang. Estimasi optimis menunjukkan perhitungan defisit 4,3 sedangkan bila terjadi skenario terburuk, diperkirakan defisit mencapai 8,2 T. Namun dalam APBN 2017, pemerintah hanya menyediakan cadangan 3,6 T.

Setahun lalu berita ini dilaporkan di media nasional: estimasi defisit DJS 2016 sebesar 7 T. Sekarang justru kita bingung tentang data. Berita akhir Desember, disebutkan bahwa besaran iuran terkumpul 167,7 T sedangkan biaya pelayanan kesehatan mencapai 167,2 Apakah berarti tidak terjadi defisit?

Diduga kuat data itu memang belum final, karena dinamika regulasi akhir tahun waktu itu. Tetapi yang jelas, PP 71/2016 menyatakan pemerintah menempatkan dana sebesar 6,82 T sebagai Penyertaan Modal Negara untuk menutup defisit Dana Jaminan Sosial.

Tetapi akhir Maret kemarin, terberitakan laporan dari Kemenko PMK bahwa defisit DJS untuk 2016 adalah 9,7 T. Mana yang benar? Atau yang lebih penting lagi: bagaimana sebenarnya perhitungannya?

Bila benar defisit DJS mencapai 9,7 T itu berarti bahkan melebihi prediksi awal 9,25 T. Padahal defisit 9,25 T itu diestimasikan bila tidak ada penyesuaian iuran. Mengapa bahkan setelah penyesuaian iuran, justru defisitnya bertambah? Apakah target penambahan dari pengumpulan iuran sebesar 2,19 setelah penyesuaian itu ternyata tidak tercapai?

Nampaknya memang perlu dicermati bersama apakah penambahan peserta baru yang tidak mencapai target? Ataukah keberhasilan pengumpulan iuran dari peserta yang tidak tercapai?

Atau kah, bisa saja diargumentasikan walau sulit diterima, bahwa biaya pelayanan kesehatan melebihi estimasinya? Mengapa sulit diterima, karena tentu dengan usaha efisiensi yang dilakukan oleh BPJSK maupun tentu saja pemberi pelayanan, maka kalaupun benar melebihi estimasi, angkanya tidak akan banyak melebihi estimasi.

Mengapa "angkanya tidak akan banyak melebihi estimasi"? Karena jelas kendalinya: ajuan klaim, verifikasi, dan pencegahan kecurangan. Betul memang kita belum mencapai efisiensi maksimal. Tetapi jelas tidak akan jauh melebihi estimasi. Terbukti sejak 2014 dan dan 2015, hasil akhir penggunaan DJS selalu di bawah estimasi defisitnya. Estimasi 3,5 T di tahun 2014 terbukti akhirnya hanya 3,2 T. Estimasi 6 T di 2015 terbukti akhirnya hanya 5,85 T.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline