Lihat ke Halaman Asli

Tonang Dwi Ardyanto

TERVERIFIKASI

Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

"Kok BPJS Memaksa Mendaftar Seluruh Keluarga?"

Diperbarui: 3 September 2016   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Pertama ditulis pada 9 April 2015)

Salah satu pertanyaan - bahkan kadang dalam bentuk omelan - adalah "BPJS kok maksa mendaftarkan seluruh keluarga, dulu-dulu nggak begitu...". Memang, kepesertaan dalam JKN sifatnya adalah wajib (Pasal 4 UU SJSN 40/2004). Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menajdi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat (Penjelasan pasal 4 UU SJSN 40/4004, yang diturunkan dalam Perpres 109/2013 tentang Pentahapan Kepesertaan dalam JKN).

Beberapa pasal dalam UU SJSN 40/2004 juga menunjukkan bahwa kewajiban itu meliputi "diri sendiri dan keluarga". Pasal 3 menyatakan bahwa "Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinyakebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya." Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Wajib memberikan nomor idntitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya." (Pasal 15).

Kemudian dalam UU BPJS 24/2011, hal itu dipertegas lagi pada pasal 16 bahwa:

(1) Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Khusus untuk Pemberi Kerja, kewajibannya termasuk mendaftarkan dirinya, pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS (Pasal 15).

Kewajiban ini diturunkan juga pada Perpres 12/2013 Pasal 10-11 dengan bunyi yang sama ditambah dengan pemenuhan kewajiban membayar iuran.

Bagaimana bila tidak mentaati?

Peraturan Pemerintah nomor 86/2013 memang mewajibkan untuk mendaftarkan diri dan keluarganya (pasal 4). Juga kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerja dan menyerahkan data anggota keluarga seluruh pekerjanya  (pasal 5). Kepada keduanya diwajibkan untuk memberikan data secara benar dan lengkap. Termasuk bila terjad perubahan data (kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, pindah tempat tinggal dll) harus dilaporkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari. 

Apa sanksi bila tidak dipenuhi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline