Lihat ke Halaman Asli

Tonang Dwi Ardyanto

TERVERIFIKASI

Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Janin dalam Kandungan, Boleh Didaftarkan BPJS?

Diperbarui: 4 April 2017   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

(Ditulis pada 11 Januari 2015). 

Catatan: Seharusnya tulisan ini mendahului, dan memang termasuk yang dirujuk, pada dua tulisan sebelumnya di kompasianya yaitu berjudul Persalinan dalam JKN (6): Pendaftaran Calon Bayi dan Pendaftaran Calon Bayi bagi Peserta PPU. Maka disarankan seelah membaca tulisan ini, untuk melanjutkan dengan kedua tulisan tersebut.

Meski sudah lama, tetapi rasanya tulisan ini masih signifikan untuk merunut balik, dinamika regulasi terkait pendaftaran janin (calon bayi) ini. Terbukti masih banyak pertanyaan terkait pendaftaran calon bayi. Tulisan ini sendiri sebenarnya rangkaian dari beberapa tulisan di note FB terkait regulasi pendaftaran peserta sejak terbitnya Per BPJSK 4/2014.

saya pribadi tidak sependapat soal pendaftaran janin ini. Lebih tepat bahwa Pemerintah menanggung setiap bayi baru lahir, kemudian orang tua diberi waktu misalnya maksimal 1 bulan (saat sudah melewati masa perinatal) untuk memastikan status kepesertaan bayinya. Tetapi karena nyatanya regulasinya berjalan demikian, dan tidak ada koreksi dari Perpres maupun Permenkes, maka informasinya saya sebarkan untuk diketahui masyarakat. 

Mangga.  

Senin pekan ini (5 Januari 2015), sekira pukul 17.00 WIB, sebuah akun yang menyatakan diri akun resmi BPJS merilis pengumuman bahwa "Sekarang Bayi dalam kandungan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan" (Gambar 1 dan 2)Pengumuman itu dirilis di slideshare (1). Dokumen itu tanpa kop surat resmi, tanpa tanggal, tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab, dan tidak jelas pula kapan mulai diberlakukan. Sejan Senin sore itu pula, beberapa kali saya coba lacak ke laman resmi, tetapi sampai saat ditulisnya catatan ini, tidak ada pengumuman atau berita terkait seperti yang disebutkan dalam dokumen dimaksud (gambar 3). 

Ketika saya tanyakan perihal dokumen regulasi yang diacu atau sebagai dasar pengumuman termaksud, akun BPJS Kesehatan menyatakan bahwa "Petunjuk Pendaftaran Calon Bayi Peserta PBPU ini diterbitkan sejak tanggal 17 Desember 2014 oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan". Sebenarnya saya sudah sangat ingin mengulas kebijakan baru tersebut. Tetapi karena belum ditunjukkan dokumen otentik dan regulasi yang diacu, saya menahan diri untuk berkomentar lebih jauh.  

Sekira 3 hari kemudian (tanggal 8 Januari 2015) akun BPJS Kesehatan menambahkan dokumen berisi penjelasan atau alasan penerbitan kebijakan pendaftaran janin dalam kandungan itu (gambar 4). Disebutkan di sana dua alasan: (1) Benchmark ke Philiphina yang juga mendaftar janin dalam kandungan mengingat risiko masalah kesehatan saat lahi, dan (2) ada asuransi lokal di Indonesia yang juga memberikan perlindungan pada anak sejak masih dalam kandungan.

Pada hari Kamis itu pula, di sebuah milis Diskusi JKN, muncul foto adanya demo oleh sebuah LSM di sebuah kota di Jawa Barat. Demo yang dilakukan di depan Kantor Cabang BPJS itu menyatakan bahwa aturan masa tenggang 7 hari adalah tidak sesuai dengan hak rakyat. Saya sampaikan sekalian persoalan kebijakan "sekarang bayi boleh didaftarkan" tersebut. Tidak disangka, langsung disambut oleh salah satu Direktur BPJS menampilkan alasan benchmark ke Philiphina. Namun ketika saya tanggapi dengan uraian panjang menjelaskan duduk masalahnya dari kacamata saya, ternyata sampai saat ditulisnya catatan ini, belum ada tanggapan lagi di milis dimaksud.  

Kemarin, Sabtu 10 Januari 2015, barulah saya mendapatkan foto berisi potongan surat dimaksud bernomor 11255/VII.2/2014 tanggal 17 Desember 2014 (gambar 5). Saya konfirmasikan ke seorang teman di BPJS, memang benar surat itu ada, tertanggal 17 Desember 2014. Dengan adanya potongan surat itulah, saya baru berani menuliskan ulasan ini. 

Apa sebenarnya pokok masalahnya? Sejak awal, terhadap bayi baru lahir, memang terjadi dinamika kebijakan terkait JKN-BPJS ini. Pertama soal kepesertaan. Awalnya dulu, ada beberapa aturan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline