Lihat ke Halaman Asli

Tonang Dwi Ardyanto

TERVERIFIKASI

Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Masih tentang Jasa Pelayanan di Era JKN

Diperbarui: 4 Juni 2016   10:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu topik yang masih terus hangat di era JKN ini adalah soal Jasa Pelayanan. Dulu di awal JKN, belum ada ketentuan rinci tentang pemanfaatan dana kapitasi secara rinci untuk Nakes di Faskes. Memang sudah ada sebenarnya ketentuan dasar di UU SJSN 40/2004 pada pasal 24:

screen-shot-2016-06-04-at-08-08-44-57522a2d28b0bd08058e965d.png

Yang terkait dengan topik Jasa Pelayanan, ada pada ayat 2. Dalam penjelasan pasal 24 ayat 2 UU SJSN 40/2004 ini dituliskan bahwa:

screen-shot-2016-06-04-at-08-10-02-57522a79c1afbddf038b457c.png

Semangat pasal 24 ayat 2 ini mendudukkan beberapa hal penting:

1. BPJSK harus membayar Faskes secara efektif dan efisien. Termasuk bahwa BPJSK harus membayarkan klaim selambat-lambatnya 15 hari setelah berkas klaim diterima lengkap.
2. BPJSK membayar Faskes secara kapitasi atau mekanisme kompensasi sesuai kondisi daerah. Mekanisme ini untuk menjelaskan isi Pasal 23 ayat 3. Penjelasan lebih rinci ada pada Pasal 30 Permenkes 71/2013.
3. Penggunaan rinci dari dana kapitasi maupun klaim INa-CBGs itu menjadi kewenangan pimpinan faskes. 

Namun dalam kondisi semua pihak masih belajar tentang JKN, maka terjadi kebingungan dan hambatan dalam pembagian dana kapitasi dan klaim pada awal-awal JKN. Akibatnya di sebagian fakses, terhambat pembagiannya bagi nakes. Akhirnya muncul banyak desakan agar ada aturan yang baku dan rinci tentang pembagian jasa pelayanan tersebut. 

Khusus untuk FKTP, pada 20 April 2014 terbit Perpres 32/2014, dirinci dengan Permenkes 19/2014 pada 2 Mei 2014. Beberapa keluhan muncul: pembagian kurang adil, kurang proporsional, tidak ada ruang bagi tenaga tidak tetap. Tidak sedikit suara agar pembagian itu lebih diperinci agar memudahkan pembagian. 

Pada Juni 2014, terbit Pemenkes 28/2014 yang menyatakan bahwa untuk pembagian dana kapitasi maupun klaim INA-CBGs itu:

1. Untuk Faskes BLUD, mengikuti alur ketentuan BLUD. 
2. Untuk Faskes milik swasta diserahkan kepada pemilik sesuai dengan ketentuan tentang Dokter Praktik Perorangan dan Klinik
3. Untuk Faskes milik pemerintah lain, ada beberapa ketentuan, sesuai isi Permenkes 19/2014. 

screen-shot-2016-06-04-at-08-04-09-57522953ed9273ad1b2e000e.png

Pada 18 Mei 2016 ini terbit Permenkes 21/2016 sebagai revisi terhadap Permenkes 19/2016. Namun ternyata, alih-alih dianggap memenuhi harapan sebelumnya, tetapi justru menuai polemik karena dianggap tidak adil bagi Dokter terutama Dokter Fungsional (yang tidak merangkap ataupun mendudukan Jabatan Struktural). Jadilah kemudian justru bergulir diskusi dinamis dan masih terus hangat. 

Pada FKRTL, suara yang kurang lebih sama muncul: seharusnya ada Ketentuan rinci dan baku tentang bagaimana membagi jasa medis terutama untuk Dokter Fungsional. Karena ketiadaan aturan itu dianggap menjadi pangkal masalah dirasakan kurang merata dan layaknya jasa pelayanan yang diterima para Nakes, terutama para Dokter. Hal itu nampak terbaca dengan jelas di media sosial, karena sejak dimulai JKN sampai sekarang, masih terus terdengar. 

Kemenkes sebenarnya juga tidak tinggal diam. Pada Permenkes 28/2014 sudah diamanatkan bahwa bagi FKRTL juga berlaku kurang lebih sama dengan aturan bagi FKTP:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline