Lihat ke Halaman Asli

Tonang Dwi Ardyanto

TERVERIFIKASI

Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Verifikasi Oh Verifikasi

Diperbarui: 2 Februari 2016   04:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alasan orang dirawat karena sakit jantung biasanya itu gagal jantung akut, gagal jantung pada penderita penyakit jantung koroner (CAD), gagal jantung pada penderita penyakit jantung hipertensif (HHD), gagal jantung pada penderita penyakit jantung rematik (RHD). Ada keadaan akut yang membutuhkan perawatan entah itu gagal jantung, gangguan irama yang berbahaya, sindrom koroner akut, dsb.

Eh diverifikasi malah disuruh HHD, CAD, RHD jadi diagnosis utama / alasan kenapa pasien dirawat. Status dikembalikan, salah diagnosisnya katanya. Ujungnya tarif jatuh bebas. Kok bisa verifikator nolak urutan diagnosis yang saya buat! Dimana kompetensinya.

Ada beberapa hal yang perlu dijernihkan. Pertama, memang ada beda sudut pandang antara sisi Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sebagai Klinisi dengan Verifikator dari sisi verifikasi koding untuk billing. Sebagaimana dibahas pada tulisan sebelumnya tentang Dokter dan Koding, maka memang sudut pandangnya beda. Tulisan tersebut juga mencoba menyusun langkah solusi bersama antar pihak. 

Sebut saja misalnya definisi diagnosa utama. Dari sisi klinisi, tentu Diagnosa Utama (DU) adalah yang paling mendasari terjadinya masalah kesehatan bagi pasien. Sedangkan bagi proses koding untuk tujukan billing, DU adalah (a) Diangosis yang paling berbahaya atau mengancam kehidupan, (b) Diagnosis yang paling banyak membutuhkan sumber daya pelayanan, dan/atau (c) diagnosis yang menyebabkan masa perawatan paling lama. Karena itu, tidak jarang terjadi perbedaan dalam hal penetapan diagnosis utama dan diagnosis sekunder. 

Maka dalam Permenkes 27/2014, ada klausul reseleksi. Dalam klausul ini lah, bisa terjadi perbedaan dalam konsep menuliskan Diagnosis Utama antara klinisi dan Koder RS (bahkan bagi Perekam Medis sekalipun, bisa saja beda dalam pengkodean dibandingkan DU yang ditulis klinisi).

Ringkasnya: bagi klinisi, DU menggambarkan apa yang paling mendasari suatu perjalanan penyakit (kontinuum) yang tidak hanya mencakup satu episode perawatan. DU dalam hal ini menggambarkan perjalanan kasus seorang pasien secara mendekati utuh. Sedangkan bagi Koder, DU lebih bersifat menggambarkan kondisi pada satu episode perawatan atau pelayanan karena mengacu pada diagnosis mana yang paling menimbulkan besaran biaya yang harus dikeluarkan. Jelas sekali bisa terjadi perbedaan dalam hal ini.

Ada 5 kelompok kriteria Reseleksi ini dalam Permenkes 27/2014. Dengan reseleksi ini bisa terjadi perubahan urutan diagnosis dari yang ditulis oleh DPJP ketika mengalami proses koding:

 

Apakah dengan demikian berarti setiap ada reseleksi maka DPJP harus mengganti DU?

Tidak. Karena sekali lagi, memang beda sudut pandang. Soal isi Rekam Medis (RM) tetap adalah wilayah DPJP. Dasarnya jelas: patofisiologi. Tetapi memang ada baiknya juga dalam proses audit medis berbasis rekam medis, terjadinya reseleksi yang demikian menjadi salah satu kriteria untuk kemudian dikaji bersama. Bukan lantas DPJP harus mengikuti reseleksi. Tetapi lebih untuk mengkaji apakah PPK yang ditetapkan telah dipatuhi, atau memang PPK itu sudah saatnya diperbarui.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline