Lihat ke Halaman Asli

Tonang Dwi Ardyanto

TERVERIFIKASI

Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dinamika Regulasi Kepesertaan JKN

Diperbarui: 19 Januari 2016   06:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang bayi berumur 2 bln di rawat sebagai pasien umum,karena bayi tersebut anak ke 5.namun dari pihak rumah sakit menganjurkan supaya bayi tersebut di rujuk ke RS daerah xxx dgn biaya kurang lebih 4jt/hari,sebagai karyawan pasti keberatan dgn biaya perhari sebesar itu....!

Lalu kami bermaksud mendaftarkan bayi tersebut sebagai peserta bpjs.,lalu dlm keadaan darurat dan mekanisme dr RT,RW,KECAMATAN,DINSOS,DISKES kitapun lalui guna untuk mendaftarkan kepersertaan dlm keadaan URGENT/Darurat dan dari instansi di atas semua respect dan menyarankan agar segera didaftarkan kepersertaan BPJS.,

Namun.........

Setelah kita sampai di kantor BPJS KES cab xxx kab. menyatakan dengan adanya peraturan terbaru PERBAN dan SE yg di edarkan per tgl 19 oktober 2015,mekanisme di atas tidak berlaku lagi dan dalam keadaan kondisi pasien di rawat tidak dapat di daftarkan dlm kepersertaan BPJS dan mekanisme pendaftaran harus menunggu 14 hari kerja tanpa toleransi..itu pernyataan pegawai BPJS...!

Kami bertanya apakah tidak ada solusi lain dlm kondisi darurat begini....?

Mereka menjawab TIDAK

Lalu kami bertanya bagaimana nasib pasien tersebut,dgn kondisi perekonomian orang tuanya saat ini dan mereka meminta paksa/permintaan sendiri agar anaknya di bolehkan untuk pulang...

Lha kalau sampai orang tua tersebut melakukan hal itu,berarti di sini ada NYAWA yg di abaikan....lalu mereka menjawab..

Bkn wewenang kami dan kami hanya bertugas dan kami tidak berani melangar aturan tersebut.....!

Kami kembali bertanya siapa yg bertangung jawab atas keselamatan dan nyawa bayi tersebut....mereka tidak bisa dan tdk mau menjawab....!

Apakah ada yg kurang dgn mekanisme yg kami lalui....?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline