Lihat ke Halaman Asli

Tonang Dwi Ardyanto

TERVERIFIKASI

Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Rujukan Berjenjang

Diperbarui: 4 April 2017   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada pertanyaan lain yang menarik di inbox. Ada beberapa hal terkait, maka akan ditampilkan per topik sehingga lebih fokus.

Jika ada pasien dok dari sbuah klinik. Dia dirawat inapkan..kemudian harus dirujuk. Dan dokter spesialis yang bersangkutan di klinik tersebut tahu bahwa diagnosa pasien sangat komplex sehingga RS tipe c/d tidak berkompeten juga untul menangani..apakah bisa klinik tersebut langsung rujuk ke tipe B?

Sama halnya dengan kasus.. misal tipe c tdk memiliki ketersediaan ruang intensif.. bisakah klinik merujuk langsung ke RS lebih tinggi? Polemik ini sering saya rasakan sebagai dokter ugd di RS tipe c. Puskesmas bersikeras hrs lewat tipe c dahulu padahal jelas bahwa kami juga terkendala sarana dan prasarana. Dan yg merugi sekarang adalah JELAS pasien dan keluarga. Karena pasien jd di otong-otong pindah RS..kemudian di rujuk kemabali..menunggu dapet rujukann.

Kasihan dok..kondisi mayoritas pasien malah memburuk di perjalanan. Inti dari pertanyaan saya yg pertama: Alur bpjs apakah selalu leterlek sperti itu?

Pertama, kita perjelas dulu tentang Faskes Klinik dan statusnya dalam jejaring JKN. Sesuai Permenkes 9/2014 ada dua jenis klinik: Pratama dan Utama. Pada keduanya, bisa hanya untuk rawat jalan, bisa juga disertai rawat inap (minimal 5 dan maksimal 10 tempat tidur, paling lama rawat inap 5 hari).

Klinik Pratama melayani medis dasar, dengan Dokter Umum. Sedangkan Klinik Utama, melayani medis dasar dan spesialistis. Artinya ada Dokter umum maupun Spesialis. Karena perbedaan ini, maka dalam skema JKN, Klinik Pratama termasuk FKTP (Faskes Primer atau PPK 1). Sedangkan Klinik Utama termasuk FKRTL (Faskes rujukan atau PPK 2).

Sebaliknya, ada satu klasifikasi yaitu RS tipe D Pratama. Permenkes 24/2014 menjelaskan bahwa RS tipe D Pratama adalah RS tipe D adalah rumah sakit umum yang hanya menyediakan pelayanan perawatan kelas 3 (tiga) untuk peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainnya. Pemberi pelayanan adalah Dokter Umum tanpa layanan Dokter Spesialis, dengan jumlah tempat tidur minimal 10. Dalam skema JKN, RS tipe D Pratama masuk sebagai PPK 1.

Kembali ke pertanyaan tadi, ada yang harus dipastikan: bila benar ada layanan Dokter Spesialis, berarti termasuk Faskes Rujukan (PPK 2). Dengan demikian, pilihannya rujukan horisontal ke sesama RS tipe D atau C, atau ke RS tipe B atau juga ke tipe A. Lantas bagaimana urutannya? Akan dibahas pada bagian selanjutnya terkait sistem rujukan berjenjang.

Pertanyaan kedua, ini juga menarik. Sesuai Permenkes 340/2010 yang terakhir diperbarui dengan Permenkes 56/2014. Terkait keberadaan Layanan Intensif, maka RS tipe C HARUS memiliki Layanan Intesif. Lantas bagaimana? Secara regulasi, rujukan berjenjang diatur awalnya pada Permenkes 1/2012. Faskes dalam sistem rujukan berjenjang, Faskes dibagi menjadi 3 tingkatan. Rujukan berjalan berjenjang dari tiap-tiap jenjang tersebut.

Permenkes 1/2012

Konsep ini sudah sesuai dengan isi pasal 5 UU RS 44/2009 bahwa salah satu fungsi RS adalah pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. Selanjutnya dengan pembagian itu kemudian diatur pola rujukan secara berjenjang:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline