Lihat ke Halaman Asli

Tonang Dwi Ardyanto

TERVERIFIKASI

Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Menjaga Marwah: TKMKB, Bukan DPM

Diperbarui: 4 Januari 2016   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah sering dan di banyak tempat, BPJSK di daerah meminta saya untuk berdiskusi tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB) dalam sistem JKN. Apalagi dalam tulisan di media sosial, sudah berulang kali saya membahasnya. Di semua tempat, forum dan tulisan itu, saya menegaskan bahwa yang ada Tim KMKB (TKMKB) bukan Dewan Pertimbangan Medis (DPM). Mengapa? Karena dalam regulasi JKN sejak dari UU, PP, Perpres, Permenkes sampai Peraturan BPJSK, sampai saat ini, TIDAK ADA yang menyebut dan mengatur tentang DPM. Yang disebutkan secara eksplisit dan tegas adalah TKMKB.

Selama itu pula belum pernah ada sanggahan, pendapat berbeda, atau koreksi dari pihak BPJSK melalui pada Duta BPJSK yang bertemu langsung di lapangan, yang berinteraksi di media sosial (FB dan WA), maupun dalam komunikasi personal. Artinya, tidak ada yang membantah bahwa memang DPM tidak diatur sama sekali dalam regulasi JKN.

Saya sangat mendorong pemberdayaan TKMKB. Kampanye dan penyebaran informasi secara masif saya lakukan baik di media soaial maupun di lapangan. Bahkan ketika terjadi kegaduhan oleh adanya sajian “pesta kembang api” di Pertemuan TKMKB Riau awal November lalu, saya berdiri mati-matian mendudukkan masalah dan membela bahwa esensi pertemuan itu yang jauh lebih penting karena untuk memberdayakan TKMKB.

Tetapi saya terus terang sangat kecewa ketika mendapati bahwa pada pekan ini, masih ada kegiatan Pertemuan DPM yang diselenggarakan BPJSK. Hal itu tidak dibantah oleh Direksi BPJSK dalam komunikasi kemarin sore dan malam hari. Belum yang secara personal menyampaikan masih adanya kegiatan DPM. Mengapa BPJSK masih melakukan yang demikian?

DPM adalah warisan era ASKES. Dalam bahasa Inggris, disebut Medical Advisory Board. Terakhir DPM diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 416/2011 tentang Tarif Pelayanan ASKES. Sedangkan ASKES sudah bubar. Sudah tidak ada lagi. Yang ada sekarang adalah BPJSK dalam era JKN. Sedangkan dalam regulasi JKN, sekali lagi, TIDAK ada yang mengatur soal DPM.

Mengapa saya sangat tegas bersikap soal DPM ini? Ada beberapa hal. Pertama, jelas bahwa secara regulasi, tidak ada yang mengatur soal DPM. Dalam klarifikasi kepada Direksi BPJSK kemarin sore sampai malam, tidak ada bantahan bahwa memang tidak ada klausul DPM dalam regulasi dari UU sampai Peraturan BPJSK. Ternyata DPM dibentuk “hanya” berdasarkan SK Direktur BPJSK.

Saya bukan ahli soal hukum, saya juga belum mendapatkan SK dimaksud. Hanya secara nalar wajar, mengapa ada bentukan yang runutan acuannya di UU sampai Peraturan BPJSK sendiri pun tidak diatur. Mengapa tidak sekalian saja soal DPM itu diatur dalam Peraturan BPJSK bila memang yakin keberadaan dan fungsinya adalah tepat dan diperlukan?

Dalam beberapa paparan, BPJSK menggambarkan sistem KMKB dalam JKN sebagaimana gambar berikut ini. Kotak merah bergaris putus-putus sengaja saya tambahkan untuk DPM karena sekali lagi, tidak dikenal dalam regulasi JKN. Saya rutin menjelaskan slide ini untuk menjelaskan konsep KMKB di JKN, sekaligus mendudukkan masalah tentang DPM dan pentingnya TKMKB.

Gambar 1

Gambar itu diperjelas dengan tabel berikut ini. Sengaja pula saya tambahkan baris paling bawah warna hitam untuk menunjukkan acuan regulasi pembentukannya. Sekali lagi, tidak ada acuan regulasi dari UU sampai Peraturan BPJSK sendiri untuk pembentukan DPM. Kalaupun memang, entah bagaimana pertimbagannya secara hukum, BPJSK merasa perlu membentuk DPM, maka itu adalah organ internal. Artinya, segala hal terkait DPM adalah untuk kepentingan BPJSK, bukan untuk diterapkan kepada pihak lain dalam skema JKN yaitu para Dokter dan Faskes.

Gambar 2
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline