Lihat ke Halaman Asli

Budaya Hukum Dalam Kamar Mandi

Diperbarui: 15 Oktober 2016   02:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa waktu lalu, saya berkesempatan melakukan presentasi di Pulau Dompak dan sebelumnya berangkat dari Surabaya transit di Jakarta. Memasuki kamar mandi di ketiga bandara tersebut, saya melihat berbagai nasihat berisi larangan yang secara garis besar mengajak siapapun untuk melakukan penyiraman WC duduk dengan air, tidak berjongkok di atas WC duduk, mengeringkan tangan di mesin pengering hingga meletakkan tas di rak khusus sebelum kita masuk ke dalam kamar mandi. 

Begitu juga ketika memasuki kamar mandi pusat perbelanjaan terkenal di sekitar Embong Malang Surabaya. Apakah telah begitu mundurnya keadaban para pengguna kamar mandi bandara dan pusat perbelanjaan ataukah ini sekadar nasihat asal jadi tanpa memikirkan dampaknya?

Hal berbeda ketika saya mengunjungi Terminal Purabaya, Terminal Tirtonadi yang benar-benar menarik, Terminal Terboyo hingga terminal kecil dekat Candi Borobudur. Saya tidak menjumpai satupun tulisan yang mengajak para pengguna kamar mandi untuk menjaga kebersihan secara detail. Nasihat yang tertulis sangat umum sekali yaitu jagalah kebersihan dan besaran uang untuk menggunakan kamar mandi tersebut.

Berdasarkan kajian ilmu perundang-undangan, peraturan perundang-undangan haruslah memiliki sifat kebaruan dimana ia harus mampu menjangkau sekiranya apa yang akan terjadi di masa depan (das sollen). 

Peraturan perundang-undangan yang baik bukanlah bertahan dalam jangka belasan tahun tetapi harus memiliki daluwarsa dan bukan dikhususkan dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Khusus memiliki daluwarsa membutuhkan kajian penelitian ilmu hukum lebih komprehensif lagi. Mengacu Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12-2011), tidak diketahui dimanakah letak nasihat sebagai sumber hukum.

Lantas apakah hubungan nasihat di kamar mandi dengan UU No. 12-2011? Perlu diketahui, pencantuman hal-hal sepele dalam peraturan perundang-undangan bukanlah suatu norma hukum. Ia tidak memiliki implikasi hukum apapun ketika tidak dipatuhi oleh subjek hukum siapapun. Sebut saja ada peraturan daerah yang memuat norma bahwa setiap orang dilarang memaku pohon atau melarang pacaran bagi remaja. 

Hukum tidak dapat mengatur secara pribadi kehidupan seorang manusia karena manusia adalah subjek hukum yang berada dalam keadaan bebas dan kebebasannya dibatasi dengan unsur ketuhanan (sebagai bahan pendukung bisa mengetahui hakikat alienasi menurut J J Rousseau).

Di dalam tulisan ini, nasihat di kamar mandi tersebut adalah kebiasaan yang telah ada di masyarakat dan tidak perlu dinormakan karena sifatnya adalah sinderesis. Di dalam pemikiran St Thomas Aquinas, manusia pada dasarnya memiliki kodrat untuk mengetahui mana yang baik dan buruk sehingga jika dinormakan akan sia-sia. Ajaran St Thomas Aquinas ini diterapkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan adanya irah-irah “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”. 

Argumen pendukung lainnya yaitu masih adanya hukum adat di Indonesia sehingga hukum adat juga merupakan sumber hukum yang harus diakui walaupun hingga saat ini belum ada undang-undang secara khusus terkait adat istiadat. Padahal sejak lama telah termaktub dalam Pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut pemikiran Lawrence M Friedman, sistem hukum akan berjalan optimal ketika struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum saling melengkapi. Tetapi apakah saling melengkapi tersebut dapat menjadi jaminan berjalannya sistem hukum yang didambakan? 

Sering kali kita hanya berfokus pada substansi hukum tanpa memperhatikan kedua aspek lainnya. Hingga saat ini, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memiliki kesempurnaan karena kesemuanya adalah produk politik. Pendapat ini didasarkan atas peta politik di Indonesia sehingga kemurnian ilmu hukum menjadi bias dalam tataran praktiknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline