Akad Bank Syariah Beserta Jenis dan Fungsinya
Akad merupakan salah satu jenis perjanjian yang menjadi dasar bagi transaksi syariah. Di bank syariah, terdapat beragam jenis akad, seperti Mudharabah dan Murabahah.
Selain kedua akad tersebut, masih banyak jenis akad perbankan syariah lainnya yang berlaku di Indonesia. Setiap kontrak memiliki prinsip dan tujuan yang berbeda-beda.
Pengertian Akad Bank Syariah
Bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur setiap transaksi dan kegiatannya. Meskipun tugasnya mirip dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.
terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Bank syariah mengandalkan aturan yang ditetapkan oleh hukum transaksi syariah, yang dikenal dalam Islam sebagai kontrak.
Dalam konteks keuangan Islam, akad merupakan perjanjian yang dilakukan oleh beberapa pihak dengan mengacu pada ketentuan syariah, yang tentunya memiliki implikasi hukum tertentu terhadap substansi akad tersebut.
Jenis akad bank syariah dan contohnya
Berbagai jenis kontrak dalam perbankan Islam memiliki karakteristik dan tujuan yang unik. Secara umum, akad perbankan syariah dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama: akad sosial (tabarru) dan akad komersial (tijarah).
Berikut penjelasan mengenai jenis akad bank syariah dan contohnya yang perlu Anda ketahui:
Akad sosial, atau yang dikenal sebagai Tabarru, adalah jenis akad yang dirancang untuk tujuan kebaikan dan tolong-menolong, dengan iman akan pahala dari Allah Ta'ala. Beberapa jenis kontrak yang termasuk dalam kategori ini meliputi: