Lihat ke Halaman Asli

Hukuman Mati di Dunia Ini Salah Besar

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14301779981088539030

[caption id="attachment_413200" align="aligncenter" width="300" caption="Hukuman Eksekusi mati lampost.co"][/caption]

Apapun alasannya hukuman mati sama saja dengan  pembunuhan berencana, alasan efek jera hanyalah sia-sia belaka, narkoba adalah penyakit masyarakat, penyakit yang seharusnya diobati,  disembuhkan bukannya dibunuh. Sama saja dengan prustitusi….mimpi…!!  apabila seseorang ingin menghilangkan prostitusi didunia ini, korupsipun demikian adanya, dari jaman dahulu sudah ada korupsi. Korupsi Narkoba, prostitusi adalah penyakit masyarakat, tindakan orang-orang yang bodoh orang yang belum tahu, untuk apa sebetulnya kita diberi kehidupan untuk apa kita hidup? Yang seharusnya dibina diberitahu dan diajarkan bahwa tindakannya itu salah……. diobati dan disembuhkan.

Itulah tugas Negara,….tugas kita semua, efek jera tidak bisa diberlakukan kepada orang yang sakit, banyak orang berbicara tentang narkoba makin banyak orang terlibat narkoba. Adanya polisi karena ada kejahatan, kalau tidak ada kejahatan tidak diperlukan lagi adanya polisi. Ada orang baik ada orang jahat,…ada yang salah ada yang benar itulah kehidupan. Menghukum mati tidak akan membuat Narkoba prostitusi korupsi hilang diduia ini. Yang harus diperbaiki adalah Lembaga2 pemasyarakatan dimana Lembaga ini seharusnya dikelola oleh orang2 yang benar2 tahu  kehidupan yang baik dan benar, tahu benar tentang Ilmu kemasyarakatan, dan dokter2 penyembuh penyakit kemasyarakatan, guru-guru Agama dan pembangunan LP diperbanyak, sehingga memenuhi syarat kapasitas sebagai penampung narapidana yang baik dan benar. Sebagai Lembaga yang bisa membuat orang yang tidak tahu menjadi tahu tentang kehidupan yang benar dan bisa menyembuhkan orang-orang yang sakit dan salah jalan. Membina Narapida menjadi trampil dalam berkarya, sehingga apabila Narapidana sudah selesai menjalani hukuman dapat mencari nafkah dengan benar, menjalani kehidupan dengan baik didalam kehidupan ber- masyarakat.

Hukuman mati di Indonesia sebagai bentuk pelanggaran HAM. Hukuman Mati tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan. Dalam Universal Declaration of Human Rights (deklarasi Universal hak asasi manusia) dinyatakan bahwa tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Hukuman mati di Indonesia adalah warisan pada masa kolonial, hukuman mati diberlakukan untuk kasus-kasus yang menyangkut keselamatan negara, keselamatan kepala negara dan kejahatan-kejahatan sadis lainnya. Pada masa kolonial hukuman mati diatur di dalam wetboek van strafrech. Saat itu hukuman mati dilakukan dalam berbagai cara yang dapat dikatakan tidak manusiawi, dan sekarangpun Negara Belanda sudah tidak memberlakukan lagi Hukuman Mati, mungkin telah menyadari bahwa hukuman mati bukanlah penyelesaiannya. Pemerintah Indonesia masih tetap menjalankan Hukuman mati, bahwa pemerintah Indonesia menganggap sebuah kejahatan yang sangat serius dan dapat membawa dampak luas bagi kehidupan bangsa dan negara, tidak dapat ditolerir. Ancaman narkotika bagi bangsa dan negara ini merupakan hal yang sangat serius, karena bisa menghancurkan masa depan generasi muda, dan ini terkait dengan kejahatan yang sudah terorganisir secara internasional, inilah yang menjadi  alasan  pemerintah Indoneisa masih tetap menjalankan hukuman mati, pertanyaannya ….apakah Narkoba bisa hilang di Indonesia ini ? apakah korupsi bisa tidak ada lagi di Indonesia ? yang menjadi kenyataan Narkoba makin meraja lela, anak-anak yang tidak tahu jadi pingin tahu, orang yang tidak tahu pingin mencoba,. Jadi kena Narkoba ….bahkan sangat mengerikan berita-berita  dimasmedia  dari sekolah SMP bahkan sampai pegawai dan pejabat tinggi kena Narkoba,  akan diberlakukan teruskah hukuman mati di Indonesia ?

Memang hukum harus ditegakkan namun matinya seseorang hanyalah kekuasaan Allah. Tugas kita sebagai manusia hanyalah membina dan memberitahu atas kesalahan yang diperbuatnya. Percuma saja sudah dihukum, dipenjara bertahun – tahun tetap saja di eksekusi mati yang seharusnya dipertimbangkan, selama pembinaan apakah masih mengulangi atau melakukan perbuatannya sehingga tidak dapat lagi diperbaiki. Cukup diasingkan didalam kehidupannya.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline