Lihat ke Halaman Asli

Penjabat (Pj) Kepala Daerah Diminta Memiliki Komitmen untuk Turut Serta Menyukseskan Pilkada Serentak 2024

Diperbarui: 15 Februari 2022   00:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terdapat sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun ini yang meliputi 7 Provinsi, terdiri dari 76 Kabupaten dan 18 Kota yang kepala daerahnya dipilih pada pilkada tahun 2017. Dan terdapat 171 daerah yang terdiri dari 17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 Kota hasil pilkada tahun 2018 juga akan habis masa jabatan nya pada tahun 2023. Masyarakat berharap Penjabat (Pj) kepala daerah yang mengisi kekosongan jabatan tersebut memiliki komitmen untuk ikut serta menyukseskan pemilu dan pikada serentak 2024.


Bagaimanapun proses penyelenggaraan pilkada juga tidak luput dari peran pemerintah daerah, maka siapapun kelak yang menjabat sebagai penjabat sesuai pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harapannya beliau (Pj) memiliki komitmen untuk sama-sama menyukseskan pemilu pilkada 2024 yang akan datang.

Penjabat (Pj) nanti yang akan bertugas tentu diharapkan bersama sama dengan stakeholder yang ada akan melaksanakan tugas dengan baik.

Dan berpartisipasi sehingga pemilu pilkada serentak 2024 di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan baik, tertib, demokratis, tetap berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Praktik Pj kepala daerah bukan hal baru dan sebelumnya sudah berjalan. Dalam praktek hal semacam ini sudah pernah terjadi di sejumlah daerah dalam pilkada yang lalu termasuk pilkada 2020 lalu, jadi jika gubernur, bupati, wali kota sudah berakhir masa jabatannya maka pengisian penjabat menjadi kewenangan pemerintah.

*101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan*

Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal tersebut sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota kosong selama dua tahun menunggu Pilkada.

UU Pilkada menyebutkan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.

Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga akan habis masa jabatannya tahun ini.

Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline