Jalan Desa sepertinya menjadi "hot issue" setelah Presiden Jokowi memaparkan data Pembangunan Jalan Desa sepanjang 191 ribu kilometer di Debat Ke-2 Capres 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum.
Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Capres nomor urut 01 memaparkan soal pembangunan jalan desa sepanjang 191.000 kilometer tersebut, Juru Bicara BPN atau tim pemenangan Capres 02, Prabowo Subianto, Dahnil A. Simanjuntak mencuitkan melalui akun twitter mengenai jalan desa tersebut sepanjang 4,8 kali keliling bumi atau 15 kali diameter bumi.
Tidak mungkin membangunnya dalam kurun waktu sebentar saja menurut Dahnil Dan bahkan Dahnil mengatakan apakah seperti sulap? Dibangunnya kapan? Begitu tanya Dahnil dalam cuitannya.
Panasaran? So pasti. Saya pasti butuh data. Dan karena saya sudah pernah menulis soal dana desa ini, saya sudah pasti mendapatkan data dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, atau Kemendes PDTT.
Sebelum kita masuk ke dalam data pembangunan jalan desa, saya ceritakan sedikit soal jenis-jenis atau kategori jalan. Nah karena ini adalah Jalan Desa, kita akan bahas sesuai kategori wilayah pemerintahan.
Untuk kategori ini ada Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten atau Kota dan juga Jalan Desa. Apa itu jalan Nasional? Menurut Wikipedia, jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
Untuk Jalan provinsi, masih dari wikipedia, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Selanjutnya Jalan kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Dan Jalan kota, adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota
Yang terakhir adalah Jalan desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Nah Jalan Desa ini pembangunannya menggunakan Dana Desa.
Kita lanjut ke Pembangunan Jalan Desa sepanjang 191.000 kilometer. Berdasarkan data dari Kemendes PDTT, pembangunan jalan tersebut tidak dilakukan dalam kurun waktu satu tahun saja, Tapi dalam kurun waktu 4 tahun alias empat tahun. Jumlah tepatnya adalah 191.600 kilometer.