Lihat ke Halaman Asli

Thomas Jan Bernadus

A Freelance Blogger

Proses Panjang Divestasi 51 Persen Saham Freeport

Diperbarui: 23 November 2018   11:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto : Jakarta Post

Proses divestasi PT Freeport Indonesia saat ini sudah hampir rampung. Prosesnya hanya tinggal pembayaran nilai saham sebesar kurang lebih Rp 56 trilyun. Informasi terakhir mengatakan bahwa, dana yang disiapkan oleh Inalum untuk membayar saham ini, sudah siap. Bisa dikatakan, tinggal sedikit lagi, PT Freeport akan "dikuasai" Indonesia setelah hampir 51 tahun hanya mendapatkan saham sebesar 9 persen.

Berdasarkan penelusuran yang saya lakukan, proses untuk menguasai 51 % saham Freeport ini, bukan dalam waktu yang singkat. Hampir dua tahun. Ceritanya bagaimana ?

Proses awalnya adalah pada 10 Januari 2017, ketika Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk meningkatkan kepemilikan pemerintah di PT Freeport Indonesia (PT FI) dari 9,36 % saham menjadi 51 persen saham. Setelah itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2017 berlangsung renegosiasi atara Freeport McMoran (FCX) yang merupakan pemilik 90,64 saham PT Freeport dan Pemerintah Indonesia.

Negosiasi ini mencakup 4 hal. Divestasi 51 persen saham, Kelanjutan Operasi PFTI hingga 2014 melalui perubahan KK menjadi IUPK , Jaminan Investasi Jangka Panjang terkait dengan perpajakan, PNBP dan jaminan regulasi, serta pembangunan Smelter dengan deadline operasional pada 12 Januari 2022.

Ketika proses negosiasi tersebut, pada 18 April 2017 pemerintah memberikan jaminan KK akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama beserta jaminan stabilitas investasi. Setelah renegosiasi berlangsung, 27 Agustus 2018 kesepakatan dicapai untuk beberapa hal. PTFI bersedia merubah Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK dan mendapatkan jaminan operasi. Pemerintah juga memberikan jaminan fiskal dan regulasi  untuk operasional PT FI.

Kesepahaman yang dicapai pada Agustus 2017 tersebut juga adalah PTFI akan membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun. Yang terakhir adalah Freeport McMoran bersedia mengurangi saham di PTFI yang berarti Indonesia bisa memiliki 51 % Saham di PTFI.

Proses sudah selesai? Ternyata belum. Sepanjang Bulan September hingga November 2017, Pemerintah dan Inalum, FCX , dan Rio Tinto membahas soal struktur divestasi. Waktu yang tidak sebentar untuk membahas divestasi ini. 18 Desember 2017 pemerintah kemudian menunjuk Inalum untuk membeli saham divestasai PTFI hingga saham yang dimiliki Indonesia DI PTFI mencapai 51 persen.

Sebulan kemudian, atau pada 12 Januari 2018, pemerintah pusat mengalokasikan 10 % dari saham PTFI untuk Pemerintah Daerah Papua dan Mimika. Seusai itu, masih banyak hal juga yang harus dilakukan seperti pembahasan hasil due dilligence dan valuasi, hingga perundingan terkait harga dan struktur transaksi antara inalum, FCX dan Rio Tinto.

Setelah proses yang berjalan selama satu tahun lebih, secercah cahaya di lorong yang panjang mulai terlihat. Head of Agreement (HoA) ditandatangani. Isinya terkait harga dan struktur transaksi. Selama lebih dari dua bulan, dari tanggal 13 Juli hingga 25 September, dilakukan penyelesaian proses divestasi saham, pemberian jaminan fiskal dan regulasi, detail pembangunan smelter, dan tindak lanjut dari HoA.

27 September 2018, bukan hanya secercah cahaya yang terlihat di lorong lagi. Cahaya yang semakin terang dan ujung lorong sudah mulai terlihat.

Perjanjian terkait divestasi saham PTFI ditandatangani. Perjanjian yang ditandatangani tersebut adalah Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI. Proses ini memang panjang dan penuh negosiasi, dan pembahasan. Di tulisan saya sebelumnya, saya pernah membahas bahwa membeli saham PTFI ini bukanlah seperti membeli gorengan. Ada proses yang panjang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline