Dua hari lalu, atau Rabu 17 Oktober 2018, melalui website resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terungkap bahwa hingga saat ini (hari ketika berita tersebut ditulis), belum ada pembayaran ataupun ada transaksi satu Rupiah pun yang dilakukan oleh PT Inalum sebagai wakil dari pemerintah dalam pembelian 51% saham PT Freeport.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut Inalum, dan Dirut Freeport Indonesia. Kemudian ini menjadi ramai. Media sosial sudah dibuat riuh, dan orang memperbincangkan bahwa Indonesia sudah menguasai 51 persen saham Freeport.
Saya sebenarnya, salah satu orang yang tergelitik, dan mencari tahu sebenarnya bagaimana sih? Beberapa bulan lalu, saya mengikuti sebuah acara diskusi, namanya Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kementrian Kominfo. Saya pun menuliskan mengenai penguasaan saham freeport sebesar 51 persen tersebut.
Selama bertahun-tahun, Indonesia memang hanya memiliki 9,36 persen saham. Bertahun-tahun freeport menambang dari tanah Indonesia, tapi saham tidak sampai 10 persen alias sepersepuluh dari total saham. Miris nggak sih?
Awalnya, sebelum 27 September lalu, momen dimana disebut Pemerintah Indonesia akhirnya diberitakan "sah menguasai 51 persen saham Freeport" ada yang namanya Head of Agreement (HoA). Kalau nggak paham soal Head of Agreement ini, biasanya disebut juga dengan Letter of Intent (LoI).
Dalam Head of Agreement, ini seperti dirilis oleh media online kompas, dijelaskan secara detil tahapan yang ditempuh agar Indonesia bisa memiliki saham mayoritas PTFI 51 persen. Salah satu tahapannya adalah pembayaran 3,85 miliar dollar AS oleh Inalum sebagai proses untuk menguasai saham 51 persen.
Oh iya, PT Inalum ini sendiri, merupakan BUMN yang mewakili pemerintah Indonesia untuk menguasai 51% Saham Freeport. Head of Agreement ini, bukanlah proses akhir atau kalau bisa dibilang, pembelian saham sudah selesai, dan Indonesia sudah menjadi pemegang saham terbanyak di freeport.
Tidak! HoA ini ini merupakan salah satu tahap dan juga tahap awal untuk menguasai 51% saham freeport. Inalum juga, harus menyiapkan dana 3,85 miliar dolar AS untuk menguasai saham ini. 3,85 milyar dolar ini jumlah yang tidak sedikit. Inalum, setidaknya harus mencari pembiayaan melalui perbankan untuk bisa membeli saham.
Dalam HoA ini, ada tiga kesepakatan. Yang pertama adalah perjanjian pengikatan jual beli atau sales and purchase agreement (SPA), selanjutnya adalah shareholders agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru.
Yang ketiga adalah exchange agreement atau pertukaran informasi antara pemegang sahan baru dan pemegang saham lama. Bagaimana dengan kondisi keuangan Inalum sendiri?
Mengacu laporan keuangan PT Inalum per 31 Desember 2017, BUMN Holding tambang tersebut memiliki kas tunai sekira Rp 16 triliun. Bahkan pada kuartal pertama tahun 2018 diperkirakan pendapatan perseroan naik menjadi Rp20 triliun.