Lihat ke Halaman Asli

Thomas Jan Bernadus

A Freelance Blogger

Nggak Cuma Olahraga, Cegah Korupsi Juga Ada Timnas

Diperbarui: 15 Agustus 2018   17:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Korupsi di Indonesia ini seakan tiada habisnya. Hal ini kita sudah pada tahu. Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK masih terus berlangsung. Ini tentunya mengenaskan.

Apakah untuk memberantas Korupsi, ini hanya dengan melakukan penangkapan? Jawabannya tentu tidak. Perlu juga upaya pencegahan terjadinya korupsi.

Dari FMB 9 di Gedung KPK, ternyata untuk korupsi, yang paling banyak terjadi nomor satu adalah Suap. Setelah Suap, yang paling banyak terjadi adalah di pengadaan barang dan jasa. Waduh-waduh-waduh.

Upaya pencegahan korupsi ini, terus dilakukan. Upaya terbaru yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menerbitkan Perpres No 54 tahun 2018. Perpres ini adalah tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Untuk pencegahan korupsi ini sendiri, berfokus pada tiga hal. Yang pertama adalah, pada Proses Perizinan Tata Niaga. Sudah bukan rahasia lagi kalau urusan perizinan ini juga menjadi sarang korupsi.

Karena itu untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dengan memberikan kemudahan perijinan dan pengurusan perijinan dibuat secara online. Kalau pembayaran dilakukan secara transfer atau melalui bank, itu upaya pencegahan korupsi.

Yang ke-2 adalah, dari sisi keuangan negara. Keuangan negara ini juga rawan untuk dikorupsi. Misalnya, di pengadaan barang dan jasa. Dengan dibuat seperti e-procurement, sudah merupakan upaya untuk mencegah korupsi.

Hal yang ketiga adalah, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Ini juga tidak kalah penting, karena adanya birokrasi yang berbelit-belit, rawan terjadinya korupsi.

Nah dari Perpres No 54 ini juga kemudian dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Tim ini adalah Kemendagri, Kementrian PPN/ Bapenas, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan juga KPK.

Bagaimana dengan independensi KPK dengan hadirnya Perpres 54/2018 ini. Ketua KPK mengatakan, KPK tetap menjaga independensi. Namun, untuk mencegah terjadinya korupsi, KPK tidak bisa bekerja sendiri saja. Namun, juga harus bekerja sama dengan Pemerintah dan Masyarakat.

Ketua KPK AGus Rahardjo mengatakan, saat ini tengah menyusun Rencana Aksi Pencegahan Korupsi. "Kemungkinan 2-3 hari selesai, akhir pekan inilah. Saya titip pesan ke teman-teman, harapan saya Rencana Aksi ini jangan ecek-ecek," kata Ketua KPK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline