Lihat ke Halaman Asli

Thomas Jan Bernadus

A Freelance Blogger

4 Aturan Suku Anak Dalam mengenai Relasi Pernikahan

Diperbarui: 24 Juni 2018   19:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suku Anak Dalam terluhat di kawasan Desa Sialang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Marangin, Jambi, Minggu (19/2/2017). Foto KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Seperti yang saya ceritakan di cerita saya sebelumnya, saya berpergian ke Sumatera. Selama 8 hari saya menjelajah dari Lampung hingga Sumatera Utara.

Di tulisan saya sebelumnya juga, saya menceritakan perjalanan yang cukup membuat saya tegang dan deg-degan untuk bertemu dengan Suku Anak Dalam. Bertemu dengan Suku Anak Dalam ini memang sudah bagian dari perjalanan saya ke Sumatera.

Setelah menempuh perjalanan, saya sampai di rumah Jenang Jalaludin. Beliau adalah Kepala Suku Anak Dalam. Setelah berkenalan saya berbincang. Awalnya saya berpikir Jenang merupakan nama. Tapi anggapan saya salah ternyata.

Jenang Jalaludin

Jenang ini merupakan nama dari jabatan Kepala Suku Anak Dalam. Kalau bisa dibilang, Jenang ini merupakan Camat atau bisa Bupati malahan.

Jabatan Jenang ini sendiri tidak diberikan begitu saja. Tapi melalui pemilihan. Sudah demokratis ternyata. Jenang Jalaludin sendiri, memimpin sekitar 315 Kepala Keluarga Suku Anak Dalam. Secara statistik, jumlahnya 1260. Perhitungannya bisa seperti itu karena 1 KK terdiri dari 4 orang. Jumlahnya sendiri, bisa lebih dari angka tersebut.

Jenang Jalaludin kemudian melanjutkan ceritanya bahwa dia membawahi Temenggung. Di bawah Temenggung masih ada Depati, Mangku, Anak Dalam, dan Menti.

Wah ternyata ada struktur pemerintahannya. Keren sekali. Nah Temenggung inilah yang memilih Jenang. Sebenarnya sampai ke Menti ikut memilih, tapi untuk memudahkan, cukup Temenggung saja yang memilih.

Jenang melanjutkan penjelasannya bahwa untuk urusan hukum ada Tengganai. Semacam jaksa atau hakim. Untuk yang menjaga keamanan, namanya Debalang Batin.

Wow! 

Cerita makin seru. Jenang menuturkan, apabila ada warga Suku Anak Dalam yang melanggar hukum, Tengganai bersama dengan Temenggung akan menyidang dan menjatuhkan hukuman. Hukuman ini sendiri berupa denda. Woh!

Untuk urusan hukum sendiri, Jenang bercerita ada undang-undang 4 yang Dipucuk atau 4 Aturan Utama.

Menarik nih!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline