Lihat ke Halaman Asli

Kemelut Perhutanan Sosial

Diperbarui: 3 Januari 2018   08:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

hutan hujan tropis


Perhutanan sosial saat ini kembali lagi menjadi isu yang cukup viral, setidaknya untuk kalangan para pemangku kepentingan di bidang kehutanan. Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P39 Tahun 2017 tentang skema perhutanan sosial di kawasan Perum Perhutani, isu ini kembali mencuat. Bukan hanya hal tersebut, percepatan sosial yang diinstruksikan oleh presiden RI pun menjadi salah satu hal mengapa isu ini menjadi penting. Foto hutan hujan tropis yang khas ada di Indonesia via pixabay.com

Latar Belakang dan Tujuan adanya Perhutanan Sosial

Program unggulan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) KLHK ini dibuat dengan latar belakang adanya stigma di masyarakat bahwa kawasan hutan hanya diberikan kepada kaum-kaum intelek yang bermodal besar. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap stigma tersebut hilang dan kawasan hutan di Indonesia dapat memberikan kesejahteraan langsung kepada masyarakat.

Stigma tersebut sepertinya memang sesuai dengan realita yang ada, saat ini kawasan hutan di Indonesia sendiri paling besar didominasi oleh kawasan hutan dengan fungsi utama hutan produksi. Hal yang menjadi masalahnya adalah kawasan hutan produksi ini dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar kehutanan yang tentunya manfaat terbesar dari pengelolaan hutan produksi ini tidak diberikan kepada masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan.

Tujuan lainnya dari program ini adalah adanya upaya konservasi yang dilakukan bersama masyarakat. Hal ini sangat baik untuk mengonservasi berbagai flora dan fauna di Indonesia, seperti orang utan, badak, bekantan, harimau sumatera, dsb.

Skema Perhutanan Sosial

Skema perhutanan sosial yang ada di Indonesia memiliki berbagai bentuk skema yang pada intinya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Skema perhutanan sosial ini di antaranya adalah hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan. Skema-skema perhutanan sosial ini diterapkan pada waktu dan tempat yang sesuai agar tidak menimbulkan konflik antara masyarakat.

Kemelut Perhutanan Sosial

Foto ilustrasi kemelut masalah perhutanan sosial di Indonesia via pixabay.com

Sampai saat ini pun program ini menjadi kemelut bagi para stakeholders kehutanan. Bagaimana tidak, banyak sekali LSM yang sangat setuju dengan program ini namun tidak sedikit yang setuju dengan teknis menjalankan program skema perhutanan sosial ini. Target program yang adalah masyarakat sekitar hutan saja tidak mengetahui akan adanya program ini.

Meskipun demikian, KLHK sudah mengklaim bahwa mereka telah melakukan sosialisasi hal ini kepada masyarakat sekitar hutan.

Lantas bagaimana kelanjutan program ini di tahun 2018?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline