Lihat ke Halaman Asli

Pilkada Satu Putaran Demi Efisiensi dan Efektifitas Uang Rakyat

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan / atau Kabupaten / Kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di Sulawesi Selatan sebanyak 11 Kabupaten / Kota akan serentak melaksanakan Pilkada pada tanggal 23 Juni 2010 termasuk Kabupaten Luwu Utara.

Untuk yang kedua kalinya Kabupaten Luwu Utara akan melaksanakan Pilkada secara langsung yakni sebelumnya pada tahun 2005 yang diikuti tiga Pasangan Calon namun di tahun 2010 kali ini sebanyak sebelas Bakal Pasangan Calon telah mendaftar ke KPUD Luwu Utara. Berdasarkan pengamatan Penulis bahwa sebelas Bakal Pasangan Calon tersebut merupakan keterwakilan dari semua jalur yang diakomodir untuk mengajukan Bakal Pasangan Calon berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pertama Bakal Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan / atau gabungan Partai Politik yang perolehan kursinya 15 % dari 35 jumlah kursi DPRD Kabupaten Luwu Utara ( 5,25 dibulatkan menjadi 6 kursi ). Sebanyak 5 ( lima ) Bakal Pasangan Calon yang menggunakan jalur ini.

Kedua Bakal Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan / atau gabungan Partai Politik yang gabungan perolehan suaranya mencapai 15 % dari 147.799 akumulasi suara sah Pemilu 2009 ( 22.169,85 yang dibulatkan menjadi 22.170 ) dalam hal ini ada satu Bakal Pasangan Calon yang menggunakan jalur ini.

Dan yang ketiga jalur Perseorangan atau lazim disebut Independen telah diakomodir dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon yang memperoleh jumlah dukungan sah berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual sekurang-kurangnya 15.547 dukungan KTP atau tanda Kependudukan lainnya. Bahwa ada lima Bakal Pasangan Calon jalur perseorangan yang memasukkan dukungan ke KPUD Luwu Utara, dua diantaranya telah dinyatakan memenuhi syarat, dan tiga lainnya telah mengajukan dukungan baru minimal sama dengan jumlah kekurangan dan maksimal dua kali lipat dari jumlah kekurangan pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon ke KPUD Luwu Utara.

Pilkada Luwu Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2010 diperkirakan akan menggunakan anggaran APBD sebesar krang lebih Rp 14 miliar, sebuah dana yang besar untuk suatu kegiatan pemerintahan yang sebagian besar dananya diperoleh dari tetes keringat “PAD” yang secara riil diperoleh dari aktivitas ekonomi masyarakat. Bahwa anggaran pilkada ini menunjukkan lebih dari setengah PAD Kabupaten Luwu Utara pada Tahun 2009 yang jumlahnya sekitar 26 miliar lebih saja. Maka diperlukan sense of sensibility agar PAD tersebut tidak terbuang percuma. Arah dan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 yang berorentasi terhadap upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, akan menjadi suatu hal yang kontraproduktif apabila ternyata benefit dan profit dari kegiatan tersebut hanya akan dibuang percuma untuk sebuah Pilkada. Oleh sebab itu diperlukan efisiensi dan efektifitas anggaran sehingga pesta demokrasi di Luwu Utara tersebut, tidak menjadi sebuah ajang “penghamburan” dana rakyat yang diperoleh dengan susah payah.

Selain efisiensi, mekanisme lain yang memungkinkan “uang” rakyat terselamatkan adalah dengan melaksanakan Pilkada satu putaran saja. Kenapa satu putaran, apabila kita melaksanakan pilkada hanya satu putaran, maka cost politic yang dibebankan kepada rakyat dapat ditekan seminim mungkin. Hal kedua yang menjadi pertimbangan penulis, mengusulkan Pilkada Satu putaran adalah cost economic, yaitu agar produktifitas masyarakat dalam menggerakkan sektor riil tidak terhambat. Iklim usaha dan ekonomi sangat tergantung pada situasi keamanan dan isu-isu politis suatu daerah. Karenanya pelaksanaan Pilkada yang syarat muatan politis dan sangat rentan terhadap aksi-aksi kecurangan, serta dapat membuat suasana kemanan menjadi tidak kondusif yang disebabkan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dalam memenangkan persaingan akan menjadi bumerang dan blunder bagi strategi pembangunan ekonomi daerah.


Hal ketiga yang perlu menjadi pertimbangan dalam pengusulan pilkada satu putaran adalah kinerja birokrasi. Seperti kita ketahui nilai tawar birokrasi dalam pilkada amatlah besar, jejaring kerja yang kompleks dan mengakar menjadi bargaining power yg cukup hangat dan nyaman bagi calon - calon yang memanfaatkannya, disisi lain birokrasi dituntut untuk netral dan tidak terpengaruh kepentingan politik. Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, politik akan menyeret birokrasi dalam lingkaran pada proses pilkada. Dapat dibayangkan apabila semakin lama pilkada, maka semakin dalam birokrasi terseret dalam mekanismenya.

Dari beberapa alasan diatas, apakah mungkin dapat melaksanakan PILKADA SATU PUTARAN SAJA dengan jumlah Peserta terbanyak dari sebelas Kabupaten / Kota yang akan melaksanakan Pilkada di Sulawesi Selatan bahkan terbanyak di Indonesia sehingga tidak mengherankan jika kemudian ada asumsi bahwa akan tercatat dalam rekor MURI sebagai Kabupaten penyelenggara Pilkada dengan jumlah Peserta / Pasangan Calon terbanyak. Tentunya jawaban dari pertanyaan ini kembali kepada Rakyat Luwu Utara yang akan memilih. Rakyat Luwu Utara sudah saatnya harus cerdas memilih., berbagai istilah dalam hal pilih memilih ini pun bermunculan“ Lebih Baik Salah Pilih dari pada Pilih yang Salah “ dan / atau “ Lebih BaikMenyesal Tidak Memilih dari pada Menyesal Karena Memilih “.

Terlepas dari semua itu sekali lagi kembali ke Rakyat Luwu Utara yang akan memilih dan akan menentukan apakah Pilkada Luwu Utara berlangsung dua putaran atau satu putaran saja karena pada dasarnya demokrasi itu Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat . Ataukah dipanjdang perlu Agent of Social Change, untuk “memaksa” dilaksanakannya PILKADA SATU PUTARAN SAJA, tentunya sesuai role of law yang telah ditetapkan oleh konstitusi dengan berpikir strategik dan efisien bagaimana mengurangi resiko dan meningkatkan keuntungan/manfaat (”to minimize risks and to maximizize profits”) dari pilkada itu sendiri. Caranya adalah mendukung calon - calon kepala daerah yang kapabel, acceptable, memiliki integritas tinggi, loyalitas kepada daerah, berakhlak dan bermoral serta intelektual sehingga akan menciptakan Luwu Utara menjadi daerah yang mapan secara ekonomi namun juga tetap kondusif.

Setuju Pilkada Satu Putaran saja…?

Sekali lagi kembali pada Rakyat Luwu Utara sendiri yang akan memilih.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline