Lihat ke Halaman Asli

Toipatul Aeni

Universitas Yarsi

Akuntansi Transaksi Investasi Mudharabah: Pendekatan Teoritis dalam Mata Kuliah Teori Akuntansi

Diperbarui: 2 Juni 2024   01:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan

Investasi mudharabah adalah salah satu bentuk kemitraan dalam keuangan Islam yang melibatkan dua pihak: shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola usaha). Dalam mudharabah, pemilik modal menyediakan dana, sementara pengelola usaha bertanggung jawab atas operasional bisnis. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kelalaian atau kesalahan pengelola. Artikel ini akan membahas teori-teori mendasar terkait akuntansi transaksi investasi mudharabah, mencakup definisi, jenis-jenis, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dalam laporan keuangan.


Definisi Mudharabah

Mudharabah adalah kontrak kerja sama antara dua pihak di mana satu pihak (shahibul mal) menyediakan modal dan pihak lainnya (mudharib) mengelola usaha. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati, sementara kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut diakibatkan oleh tindakan atau kelalaian pengelola. Mudharabah sering digunakan dalam perbankan syariah dan investasi syariah lainnya sebagai alternatif dari sistem bunga konvensional.

Jenis-Jenis Mudharabah

Dalam praktik, mudharabah dapat dibagi menjadi dua jenis utama:

  1. Mudharabah Muthlaqah: Ini adalah bentuk mudharabah di mana pengelola usaha memiliki kebebasan penuh dalam mengelola dana yang diberikan oleh pemilik modal tanpa batasan khusus. Pengelola usaha dapat membuat keputusan bisnis yang dianggap terbaik untuk mencapai keuntungan maksimal.

  2. Mudharabah Muqayyadah: Ini adalah bentuk mudharabah di mana pengelola usaha dibatasi oleh syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik modal. Batasan ini bisa berupa jenis bisnis yang boleh dijalankan, lokasi usaha, atau batasan-batasan lainnya yang harus diikuti oleh pengelola.

Pengakuan dan Pengukuran dalam Akuntansi Mudharabah

Pengakuan

Pengakuan transaksi mudharabah dalam akuntansi syariah melibatkan beberapa prinsip utama:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline