Lihat ke Halaman Asli

Penegakkan Hukum Bea Cukai, antara Tuntutan Administrasi dan Pelayanan Publik

Diperbarui: 13 Juni 2024   19:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perdagangan internasional telah berkembang pesat seiring berjalannya waktu, dengan

ribuan barang keluar masuk dari satu negara ke negara lain untuk memenuhi kebutuhan pasar

global yang terus berubah. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap arus barang menjadi

sangat penting untuk memastikan perdagangan berjalan lancar dan aman. Di Indonesia, lembaga

kepabeanan yang diatur oleh undang-undang nomor 11 tahun 1995 dan Undang-undang nomor

17 tahun 2006. Dengan adanya Lembaga Bea Cukai Diharapkan dapat berperan sebagai garda

terdepan dalam menyaring barang-barang yang masuk dan keluar dari negara, serta melindungi

kepentingan nasional. Bea Cukai tidak hanya bertugas mengumpulkan bea dan cukai, tetapi juga

mencegah masuknya barang-barang ilegal dan penyelundupan yang merugikan negara. Selain itu

Indonesia juga dapat memantau dan mengendalikan peredaran barang di pasar domestik,

sehingga dapat mencegah produk-produk berbahaya yang berpotensi merugikan masyarakat dan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline