Lihat ke Halaman Asli

Memilih Pemimpin dengan Mata Hati Bukan Mata Uang

Diperbarui: 25 Oktober 2015   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

By: Akh. Toharudin

Memilih pemimpin adalah kewajiban warga Negara Indonesia sebagai amanah dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang harus dilaksanakan secara umum, langsung, bebas, rahasia (luber), jujur dam adil (jurdil). Pemilu yang berkualitas dan demokratis dapat diwujudkan apabila dilaksanakan oleh semua pihak sesuai dengan asas dan undang-undang berlaku.

Momentum Pemilu serentak tahap pertama tahun 2015 sebagai pembuktian untuk menciptakan dan melahirkan pemimpin terpercaya, jujur, berdidikasi, cerdas, bermoral, bertanggung jawab, serta pemimpin yang berani tegas, teruji, dan mempuni untuk mewujudkan pembangunan dan pemerintahan yang betul mengayomi masyarakat selama satu periode.

Impian masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang bisa melayani dan mengayomi adalah impian yang sulit diwujudkan ketika melihat problem pemimpin Kepala Daerah banyak yang terjerat kasus korupsi. Bencana korupsi yang menimpa Bangsa Indonesia sudah akut, tidak bisa hanya diselesaikan oleh sekelintir orang dan lembaga penegak hukum. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melakukan pencegahan sejak dini dengan terlibat langsung dalam proses pemilihan pemimpin mulai tingkat nasional hingga daerah.

Keterliban masyarakat sebagai penentu dalam menentukan pilihannya kepada semua calon pemimpin Kepala Daerah yang maju baik sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 09 Desesmber 2015. Perlu dipertimbangkan dalam menentukan pilihannya berdasarkan mata hati. Pertimbangan yang berdasarkan mata hati akan membantu dalam proses pemilihan pemimpin yang betul-betul bisa mewujudkan sesuai dengan harapan masyarakat.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ; ayat (2) kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan menurut undang undang dasar” bentuk kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum bentuk kontrol masyarakat dilaksanakan oleh dewan perwakilan rakyat bentuk partisipasi masyarakat dilaksanakan melalui organisasi kemasyarakatan dan bentuk partisipasi lainnya

Peran serta masyarakat bisa dibuktikan dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana anda terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggukan hak suaranya dalam menentukan pemimpin Kepala Daerah 5 tahun mendatang sesuai dengan hati nurani anda, bukan lagi berdasarkan kedekatan, keluarga, sembako, pemberian dengan bentuk apapun.

Banyaknya Kepala Daerah yang tersangkut kasus korupsi menjadi pelajaran penting bagi semua masyarakat dalam menentukan pilihan politik. Berdasarkan catatan statistik penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 11 tahun terdadapat 56 Kepala Daerah yangt terjerat kasus korupsi (website KPK RI).

Memilih seorang calon pemimpin bukanlah seperti memilih kontestan Indonesia Idol. Berdasarkan popularitas yang dikemas melalui media tertentu untuk mendapatkan dukungan sms sebanyak mungkin dengan menguntungkan kedua belah pihak, baik pemilik siaran maupun peserta terkait

Apakah pemimpin itu dilahirkan atau diciptakan?

Ketika Werren Bennis mewancarai para pemimpin besar, mereka semua sepakat para pemimpin itu diciptakan, tidak dilahirkan. Dan mereka lebih banyak diciptakan oleh mereka sendiri daripada oleh hal-hal diluar mereka. (Chenge Your Mindset).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline