Law Firm TOGAR SITUMORANG (DA) - Heboh tentang nasib hasil cuitan antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi dimana masyarakat sebagai Pelapor di Kepolisan mengetahui Arteria Dahlan anggota DPR RI Partai PDIP tetap bebas walau diduga ada tersangkut permasalahan Hukum tentang SARA pemakaian Bahasa Sunda oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam Rapat.
Sementara Edy Mulyadi aktivis media sosial telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian karena diduga melakukan Tindak Pidana penghinaan dengan menyebut Kalimantan sebagai " tempat Jin Buang Anak "
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan bahwa terkait permasalahan hukum antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi jelas sesuatu yang sangat berbeda dalam ruang serta maksud atau niat terkait ada tidak suatu Perbuatan Pidana dari seseorang dalam hal sesuatu yang dilakukan atau disampaikan.
Pihak Kepolisian pasti telah memperhatikan juga mempertimbangkan rangkaian peristiwa hukum antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi sehingga tidak akan gegabah apalagi proses semua tersebut sudah diterangkan ke Publik melalui Humas Polri.
Advokat Togar Situmorang yang bermimpi menjadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen menjelaskan bahwa Arteria Dahlan tidak adan Niatan untuk melakukan Provokasi atau Berujar serta Berucap untuk Kebencian serta merendahkan Martabat Bahasa Sunda didalam Forum Resmi Rapat Parlemen dalam kapasitas Arteria Dahlan sebagai Anggota Komisi III DPR RI karena Melekat Hak Imunitas sesuai aturan Hukum Pasal 24 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (UU MD3).
Secara formil dalam aturan apa yang disampaikan Arteria Dahlan adalah hak dan bebas bertanya atau bahkan melarang sesuatu penggunaan bahasa kesukuan dalam rapat resmi kepada Jaksa Agung RI dalam Kapasitas anggota DPR RI sehingga ada Hak Imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meminta memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang telah menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.
Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengatakan sama seperti Advokat dalam persidangan untuk bertanya atau meminta saksi dalam Persidangan Resmi dipimpin Majelis Hakim terhormat berhak bertanya atau meminta menggunakan bahasa dalam bahasa secara umum yang dapat dimengerti yaitu Bahasa Indonesia sehingga bermakna dan dapat dimengerti dimana kapasitas Advokat berdasarkan Surat Kuasa klien dan ada aturan Hukum dalam Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sesuai Pasal 15 dan Pasal 16 UU Advokat Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-IX/2013 dalam Pasal 16 jelas disebutkan Bahwa Advokat tidak dapat dituntut Baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien didalam maupun diluar persidangan," ujarnya
Secara materiil sesuai aturan Hukum Arteria Dahlan tidak terdapat kata-kata yang mengarah ujaran kebencian karena dimaksud dalam kata-kata tersebut walau ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa Daerah.
Pihak Kepolisian sudah sangat tepat untuk tidak melanjutkan penyelidikan atas perkara Arteria Dahlan yang telah dilaporkan Masyarakat Adat Sunda terhadap anggota Komisi III DPR RI yang diduga menyinggung bahasa Sunda ketingkat penyidikan.
Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap agar masyarakat dapat menghormati proses hukum pihak Kepolisan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Togar Situmorang menegaskan bahwa ketentuan dalam rapat resmi apalagi disidang pengadilan seluruh wilayah hukum Republik Indonesia bahasa yang digunakan Wajib adalah Bahasa Indonesia kata ,"Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.