Law Firm Togar Situmorang (DA) - Pernyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan terkait keberadaan mafia tanah di Bali yang disampaikan saat dengar pendapat bersama Jaksa Agung yang cuplikan viedonya beredar luas, mendapat tanggapan postif dari pengacara sekalgus pengamat hukum Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMed., CLA.
Pengacara berdarah Batak ini mengatakan, apa yang disampikan Arteria Dahlan terkait keberadaan mafia tanah di Bali adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan. Togar mengatakan, di Bali dia banyak melihat fakta-fakta hukum yang memang sangat tidak sesuai dengan hukum.
"Misalnya, pemilik lahan ada memegang girik, lantas diatas girik tersebut ada sertifikat, tapi sertifikat itu bukan nama perorangan melainkan nama perusahaan," ujar Togar, Jumat (21/1/2022).
Parahnya lagi, kata Togar, di Bali ada Tahura (Taman Hutan Raya) yang malah disertifikatkan menjadi serifikat hak milik (SHM)."Lahan Tahura yang harusnya tidak boleh dimohonkan menjadi sertifikat hak milik, itu ternyata bisa. Ini kan jelas sangat miris," jelasnya.
Pengacara yang sering disebut sebagai "Panglima Hukum" ini juga mengatakan, adanya mafia tanah ini tak lepas dari adanya campur tangan dari stakeholder, dan oknum aparat hukum lainnya yang sudah menjadi bagian konspirasi.
Bahkan Togar juga menyebut bahwa ada oknum notaris juga oknum pengacara nakal ikut dalam praktik mafia peradilan yang sengaja membuat gugatan fiktif terkait wanprestasi yang pada akhirnya terjadi drama gugat menggugat di Pengadilan.
"Praktik mafia peradilan ini dilakukan supaya ada putusan yang inkracht melalui pengadilan, sehingga kalau ada yang mengklaim atas tanah tersebut, itu otomatis tidak berdasar karena sudah ada putusan pengadilan yang inkracht,"terangnya.
Menariknya lagi, kata Togar, mafia tanah, khususnya di Bali bekerja dan menyasar tanah-tanah yang lokasinya cukup strategis. "Keberadaan mafia tanah di Bali tidak bisa dipandang sebelah mata. Buktinya sampai saat ini banyak kasus-kasus tanah yang ditangani Polda tidak jalan bahkan sudah tersangka tapi belum ada kejelasan selanjutnya ,"tandasnya.
Karena itu, menurut Togar jika ingin memberantas mafia tanah di Bali, maka semua pihak, mulai dari stakeholder seperti Gubernur, Kapolda, Jaksa, BPN, Notaris, Pengacara sampai ke aparat penegak hukum lain harus sejalan dan memiiliki tujuan yang sama untuk tidak toleransi pada Mafia Tanah .
Sementara terkait penyataan Artedia Dahlan yang menyebut dan menyingung nama salah satu Kajari soal penanganan kasus tanah di Bali, Togar mengatakan, selain sudah menjadi rahasia umum, itu juga merupakan sebuah fakta.