Lihat ke Halaman Asli

TOGAR SITUMORANG LAW FIRM

Advocate Mediator Legal Corporate

Togar Situmorang Mengharapkan Kepolisian Menambahkan Pasal UU TPPU atas Kasus Arisan Bodong

Diperbarui: 16 Januari 2022   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang,SH,MH,MAP,C.Med,CLA (Dokpri)

Law Firm Kebijakan Publik (DA) - Kembali kasus Arisan merebak dan telah diputus di Pn Denpasar dengan Vonis Tiga Tahun dan Lima Bulan serta Subsider Rp. 500 juta rupiah dan sangat mengapresiasi Ketua Hakim I Ketut Kimiarsa.

Arisan sangat disukai kaum hawa dan merupakan kegiatan kumpul-kumpul baik yang saling kenal atau tidak kenal dan biasa di organisasi oleh bandar atau ketua arisan dengan modal mengambil dana dari para anggota yang ikut dalam kelompok atau group yang dikelola sang Bandar atau Ketua Kelompok.

Banyak para kaum hawa tertarik karena ada bujuk rayu oleh sang Bandar atau Ketua Kelompok dengan Skema keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan namun kebanyakan Arisan tersebut tidak berjalan sesuai bujuk rayu manis sang Bandar atau Ketua Kelompok sehingga muncul permasalahan hukum.

Akibat sang Bandar atau Ketua Kelompok tidak jujur dan tidak transparan dengan segala tipu daya pada akhirnya menjadi permasalahan hukum itu biasa terjadi apabila dasar keuangan sang Bandar atau Ketua Kelompok tidak mampu untuk memberikan dana yang terkumpul kepada penerima Arisan atau anggota penerima sesuai dana yang dititip dan sudah terkumpul bahkan dipergunakan sang Bandar atau Ketua Kelompok untuk keperluan pribadi diri sendiri.

Advokat Togar Situmorang menjelaskan modus yang dilakukan para Bandar atau Ketua Kelompok sangat beragam dan juga mereka mendapatkan informasi salah tentang pemahaman hukum dimana jelas terkait masalah Arisan Bodong atau Arisan Macet itu jelas masuk dalam ranah pidana dan terbukti sudah banyak yang masuk ke pengadilan salah satu yang tersebut diatas pada Pengadilan Negeri Denpasar namun diharapkan pihak kepolisian dapat diperberat dengan tambahan Pasal UU TPPU agar jelas dapat ditelusuri aliran dana yang dititip anggota dialirkan kemana saja  dan bisa mencontoh Hakim I Ketut Kimiarsa dengan Vonis Tiga Tahun Lima Bulan bisa diikutin oleh Hakim Hakim lain walau memang rata Vonis Hukum para Terdakwa selaku Bandar atau Ketua Arisan diatas 2 ( dua ) tahun penjara dan harus ditambah wajib mengembalikan uang para anggora arisan tersebut.

Advokat Togar Situmorang juga ada membuat pengaduan atau laporan di Polda Bali terkait Arisan  tersebut dimana korban telah mengalami kerugian kisaran tiga ratus delapan puluh juta rupiah. Dimana Pengaduan Hukum terkait peristiwa hukum tersebut sudah telah teregistrasi hukum Nomor : 297/V/2021/SPKT/POLDA BALI di Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Teradu inisial LS alias C seorang wanita paruh baya pemilik Warung Makan ( WTS)

Advokat Togar Situmorang selaku kuasa hukum melaporkan permasalahan hukum karena orang tersebut sebagai Bandar atau Ketua Kelompok tidak koperatif dan uang yang sudah terkumpul tidak pernah diserahkan kepada klien kami sebagai angggota yang telah merupakan Hak untuk mendapatkan Penarikan atas dana Arisan tersebut, sehingga harapan kami agar bisa segera ditindaklanjuti sampai kepersidangan karena hal Arisan seperti ini sudah banyak makan korban dan sang Bandar atau Ketua Kelompok telah menikmati dana terkumpul sampai ratusan juta rupiah dari para anggota baik yang berasal dari Pulau Bali atau diluar Bali.

Dugaan Hukum yang menjerat dapat dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dan berharap penyidik menambahkan bisa juga dikenakan Pasal Pencucian Uang karena bila terbukti terkait dana dari para anggota yang telah ditransfer ke rekening pribadi sang Bandar atau Ketua Anggota dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti bayar gaji atau karyawan misal untuk Warung jualan makanan, membeli barang berupa tas atau pakaian juga aset misal bayar kontrakan atau melakukan transfer keanggota Keluarga bisa masuk ke Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi : 

" Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milliar rupiah ).

Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum memberikan putusan contoh pengadilan : Putusan Pengadilan No.111/Pid.B/2020/Pn.Mad tanggal 28 Desember 2020 dan Putusan Pengadilan No.74/Pid.B/2020/Pn. Amt tanggal 6 Juni 2020 serta Putusan yang Ketua Hakim I Ketut Kimiarsa pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline