Kebijakan Publik (DA) - Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kesang telah dilaporkan ke KPK oleh seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) Ubedilah Badrun terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tindak Pidana Korupsi itu adalah semua tindakan tidak jujur dengan memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain. Tindak Pidana Pencucian Uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari Berbagai Tindak Pidana seperti Korupsi, Penyuapan, Penyelundupan, Illegal Fishing, Terorisme, Perdagangan Manusia.
Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang juga memberikan komentar dengan begitu banyak masyarakat melaporkan orang tertentu ke lembaga KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi terutama kepada Gibran dan Kaesang menyangkut Pidana Pencucian Uang dan terkait pencucian uang ada 3 ( tiga ) proses pencucian uang mulai dari Penempatan Dana ( Placement ) Transfer ( Layering ) dan Menggunakan Harta Kekayaan ( Integration ).
Penempatan Dana itu bisa dilakukan dengan cara membeli barang yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi.
Transfer atau Layering memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidana melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang. Integration atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan kedalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Togar Situmorang menghimbau agar Lembaga KPK atau pihak Media Nasional harus hati-hati menanggapi atau menjadi pihak yang turut serta menyebarkan tersebar suatu berita yang harus di pastikan kebenaran secara Hukum apalagi ini menyangkut nama anak Presiden Joko Widodo.
Konstelasi politik tahun 2024 itu adalah pesta demokrasi dan amanah Konstitusi oleh sebab itu wajib dijaga agar tidak menimbulkan GADUH atau digunakan oleh Orang tertentu untuk Pansos dengan membuat melaporkan Berita HOAX tersebut karena itu adalah Kejahatan Manusia yang paling biadab yang sengaja dilakukan orang dalam tersebut dimana secara sadar menciutkan jelas sudah melakukan Pembunuhan Karakter yang sangat biadab untuk menghancurkan Karakter dan Nama Baik serta Menyerang Harkat Martabat diri secara keseluruhan dan telah dibaca dan diketahui ribuan masyarakat Indonesia telah membuat GADUH juga Trending Topik di Medsos termasuk Televisi Nasional
Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum mengatakan dilihat dari UU ITE 2016 jelas ada dugaan pelanggaran apa yang dimaksud Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 " Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).
UU ITE dibuat untuk menciptakan rasa aman masyarakat wajib dijaga karena teknologi dan informasi dapat berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang menyebabkan terjadi kontak fisik dalam wilayah privat pengguna jejaring sosial harus dengan standar pencegahan apalagi sudah buat GADUH.
UU ITE terkait penghinaan/pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga wajib diproses secara hukum sekalipun tidak ada pengaduan dari korban namun karena mengacu dengan KUHP sebagaimana maksud UU ITE 2016 maka delik tersebut berubah menjadi delik aduan ( klacht delic ) yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak berwajib.
Gibran dan Kaesang jelas merupakan Korban berita HOAX atas peristiwa tersebut dan merupakan pidana murni terkait Pembunuhan Karakter yang sangat keji dalam hukum disebut genus delict yang mensyaratkan atas adanya pengaduan ( klacht ) untuk dapat dituntut dipersidangan," kata Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.