Lihat ke Halaman Asli

TOGAR SITUMORANG LAW FIRM

Advocate Mediator Legal Corporate

Bila Transaksi Lahan Bermasalah, Advokat Siap Mendampingi Kepentingan Hukum

Diperbarui: 3 November 2021   19:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.

Denpasar (DA) - Bali merupakan pusat tujuan Objek Parawisata Dunia. Dan menjadi daya tarik pihak-pihak tertentu baik perorangan atau badan usaha melakukan aktifitas bisnis terutama dalam bidang property. Dalam bisnis property tersebut membuat nilai atau harga lahan terutama lahan premium begitu sangat menggiurkan sehingga tidak terlepas akan ada masalah hukum atau konflik serta sengketa dalam hal jual beli lahan tersebut.

Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA memberikan pendapat terkait Konflik lahan tersebut bisa diselesaikan secara administrasi yaitu diselesaikan melalui Kantor BPN atau secara normatif hukum dengan layangkan gugatan di pengadilan. Meskipun proses pengadilan memakan waktu yang lama dan juga biaya yang ekstra banyak namun putusan pengadilan dapat menciptakan adanya kepastian hukum bagi para pihak.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG dalam hal menangani konflik tersebut menyarankan langkah awal untuk menempuh mediasi agar bisa diselesaikan secara Musyawarah dan Mufakat tanpa penyelesaikan melalui pengadilan yang jelas akan memakan waktu lama.

Pengembang atau Developer yang akan mengembangkan usaha dalam hal transaksi lahan termasuk proses perizinan juga penentuan notaris serta pembayaran pajak alangkah lebih bijak menggunakan pengacara atau advokat resmi dalam hal negosiasi mulai dari pengadaan lahan untuk pengembangan bisnis perumahan atau villa serta hotel juga mall.

Menurut Togar Situmorang, transaksi dimulai ketika pihak pebisnis atau developer sepakat untuk membeli lahan dengan pemilik lahan serta sudah sepakat melaksanakan suatu perjanjian yang disebut PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimana dalam transaksi jual beli tersebut dilakukan secara bertahap sampai selesai atau lunas . Dan awal pembayaran maka akan di keluarkan penomoran Akta tersebut dari pihak Notaris.

Dalam akta tersebut akan diterangkan Hak serta Kewajiban para pihak dan akan muncul juga pembayaran pajak penjual itu 2,5 persen dan pajak pembeli 5 persen dari Nilai transaksi walau secara rill dilapangan banyak "pembohongan" transaksi untuk mengelabui pembayaran pajak sering terjadi, namun dilain waktu bila jadi temuan serta ada konflik itu akan menjadi masalah hukum para pihak.

Masalah umum yang terjadi adalah saling melakukan gugatan karena dianggap ada pihak yang tidak menjalankan perjanjian atau melanggar perjanjian ( Wanprestasi )sehingga dana yang sudah dibayarkan bila ada yang minta membatalkan maka ada konsukwensi batal perjanjian tersebut mengakibatkan Dp atau pengeluaran dana awal bisa hangus alias hilang.

Bila ada permasalahan hukum tersebut pasti pihak yang merasa dirugikan akan menunjuk advokat atau pengacara untuk mewakili kepentingan hukum.

Togar Situmorang menjelaskan pasti akan melakukan upaya persuasif dan apabila tetap buntu maka akan mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan untuk dapat segera membatalkan perjanjian dalam Akte Perjanjian Jual Beli dari pihak Notaris tersebut. Namun perlu dijelaskan bahwa proses pengadilan akan memakan waktu lama serta pengeluaran biaya yang banyak juga tenaga serta terkuras pikiran dalam menjalankan seluruh rangkaian proses pengadilan.

Para pihak dapat berharap dari putusan pengadilan akan ada suatu kepastian hukum dan para pihak akan terlihat terkait Itikad Baik masing-masing pihak dan para pihak bisa menguji terkait Akta Perjanjian Jual Beli tersebut Cacat Hukum baik materil juga formil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline