Lihat ke Halaman Asli

TOGAR SITUMORANG LAW FIRM

Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang Membela Klien I Made PVM Tanpa Dibayar Atau Gratis

Diperbarui: 29 Oktober 2021   19:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA (Dokumentasi pribadi)

Denpasar (DA) - Peristiwa Pengeroyokan disekitar Lumintang, Denpasar dimana ada 3 (tiga) orang terhadap seorang laki-laki berinisial I Mede PWM warga Tabanan, Polisi sempat dilakukan ada Perdamaian dan menjadi Viral serta membuat masyarakat kaget dan termasuk diri saya sebagai Praktisi Hukum ikut komentar keberatan.

Togar Situmorang, SH,MH,MAP,C.Med,CLA sebagai Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik menerangkan akan siap turun tangan apabila diberikesempatan mengawal kasus korban pengeroyokan ini agar bisa sampai diproses dipengadilan agar bisa membuat efek jera serta menjadi catatan juga pelajaran bagi masyarakat harus teliti juga waspada dalam bertransaksi dengan orang lain.


Awal kejadian disekitar Lumintang, Denpasar Utara, depan Mini Market Bintang Kembar bermula Korban bermama I Made PWM minat membeli mobil dan diajak bertemu namun setelah uang diterima pihak Pelaku malah dipaksa secara bersama-sama dengan rekan pelaku lain jadi berjumlah 3 ( tiga) orang dan memaksa Korban I Made PVM masuk kedalam mobil dan sempat dipukulin sehingga melukai bibir Korban. Namun Korban berusaha melawan dan menarik perhatian warga sehingga para Pelaku sempat diamankan pihak Kepolisian, serta sempat ada surat perdamaian.

Advokat Togar Situmorang dari Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, bersedia menjadi Kuasa Hukum dari I Made PVM tanpa dibayar alias GRATIS," ungkapnya

Karena ketika seorang pengacara memutuskan untuk membela rakyat kecil, maka disaat itulah namanya akan mencuat keangkasa dan memberikan penghormatan tertinggi kepadanya itu tertanam dalam sanubari diri Advokat Togar Situmorang yg punya motto " Melayani Bukan Dilayani"

Berdasarkan tindak kejahatan yang telah di lakukan oleh oknum-oknum tersebut, Togar Situmorang angkat bicara dan sangat berkeyakinan bahwa pihak Kepolisian dapat bekerja dan bertindak secara profesional juga tegas dalam menangani perkara tindak pidana murni yang terjadi terhadap  Korban I Made PVM asal Tabanan, karena jelas secara aturan hukum unsur tindak pidana tersebut sudah terpenuhi yaitu Penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP pidana yang telah dilakukan ketiga pelaku tersebut," tutup Pemilik Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline