Lihat ke Halaman Asli

TOGAR SITUMORANG LAW FIRM

Advocate Mediator Legal Corporate

Togar Situmorang Yakin Polda Maluku Utara akan Bertindak Secara Profesional

Diperbarui: 29 Oktober 2021   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA./Dokpri

Denpasar (DA) - Peristiwa pembongkaran paksa Countainer yang merupakan barang bukti persidangan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Law Firm Tagor Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV.Mitra Usaha, Togar Situmorang selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang merekomendasikan salah satu Advokatnya, Sabam Antonius Nainggolan, SH kunjungi Polda Provinsi Maluku Utara, pada jumat 22 Oktober 2021.

Adv. Sabam Antonius Nainggolan, SH di halaman Polda Maluku Utara/Dokpri


Pada hari Sabtu 23 Oktober 2021, Adv Sabam Antonius Nainggolan, SH. Informasi yang di sampaikan, bahwa telah terjadi Peristiwa pengrusakan segel dan pengambilan isi  countainer yang dilakukan pihak PT. Intim Kara di pelabuhan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Ketika di konfirmasi Media, Adv. Sabam Antonius, SH berkomentar, perlu di ketahui bahwa, Countainer yang di tahan di pelabuhan Weda merupakan barang bukti persidangan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor Perkara : 255/Pdt.G/2021/PN.SDA, rencana akan disidangkan pada  hari Rabu, 27 Oktober 2021 mendatang guna membuktikan kebenaran hukum.

Lanjut Adv Sabam Antonius Nainggolan,SH. Terkait adanya tindakan melawan hukum  tersebut saya di perintahkan oleh atasan saya Kuasa Hukum Advokat Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA guna melaporkan perihal tersebut ke Polda Maluku Utara dan telah membuat pengaduan Polisi secara resmi dengan nomor terigistrasi. STPLP/100/X/2021/SPKT/POLDA MALUT.

Dokpri


Berdasarkan tindak kejahatan yang telah di lakukan oleh oknum-oknum tersebut, Kuasa Hukum CV Mitra Usaha Togar Situmorang angkat bicara.  

Kami sangat berkeyakinan bahwa Polda Maluku Utara akan bertindak secara profesional dan tegas dalam menangani perkara tindak pidana yang terjadi terhadap  CV Mitra Usaha, karena jelas secara aturan hukum unsur tindak pidana tersebut sudah terpenuhi yaitu Pasal 363 Jo 368 KUHP pidana yang telah dilakukan," tutup Pemilik Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline