Lihat ke Halaman Asli

TOGAR SITUMORANG LAW FIRM

Advocate Mediator Legal Corporate

Togar Situmorang Bersependapat Dengan ICJR Mengenai 5 Perubahan Lembaga Permasyarakatan Di Indonesia

Diperbarui: 10 September 2021   09:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.

Denpasar - Tragedi Kebakaran Lapas, 41 Napi Tewas dan yang tewas tersebut terbanyak adalah 39 Napi Narkoba 1 Napi adalah Teroris dan 1 Napi Pembunuhan.

Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA ikut prihatin atas kebakaran tersebut dan telah menelan korban begitu banyak apalagi ada 2 orang WNA dari Portugal dan Afrika Selatan.

"Dalam hal ini Menkumham harus bisa lebih terbuka berbenah diri agar kondisi Lapas Tanggerang yang termasuk kondisi bangunan sudah tua tersebut harus diremajakan ini mesti jadi program utama kemudian para warga pembinaan ada suatu sistem yang membuat mereka lebih terjamin dalam menjalanin masa hukum."tambahnya.

Saya pribadi fokus memusatkan perhatian pada reformasi hukum dan peradilan di Indonesia, mengkritisi kelebihan penghuni di hampir semua lapas yang berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran.

Overcrowding tentunya mempersulit pengawasan, perawatan lapas dan bahkan proses evakuasi cepat jika terjadi musibah seperti kebakaran.

Togar juga menambahkan bahwa kelebihan penghuni di lapas terjadi karena masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia. Polisi, jaksa dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini.

Kapasitas layak Lapas Tanggerang itu hanya kisaran 600 orang dan kenyataan warga binaan berjumlah 2000 an dan ini jelas sudah over kapasitas ini terbukti pengawasan yang tidak efektif.

Lebih lanjut hal lain yang juga disoroti adalah gagalnya kebijakan penanganan kejahatan narkoba. "Polisi, jaksa dan hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara daripada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi, seperti rehabilitas atau pidana bersyarat dengan masa percobaan." jelasnya.

Napi terbanyak yang jadi korban  adalah akibat kasus Narkoba dan ini jelas ada sistem hukum yang salah karena Undang-Undang yang mewajibkan pemakai itu harus direhab namun nyatanya praktek hukum kita mereka di vonis tahan.

"Para Korban Narkoba tersebut tidak akan sembuh kalo di tahan di Lapas dan akar masalah kejadian di Lapas bisa lebih meluas. Dimana saat ada dugaan terbakar konsleting listrik Lapas Tanggerang ini korban dari penghuni korban Narkoba yang paling banyak." terang Togar Situmorang yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana.

Dan saya sangat setuju sekali tentang 5 perubahan yang dicetuskan oleh ICJR mengenai perubahan lembaga pemasyarakatan di Indonesia yakni :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline