Lihat ke Halaman Asli

TOGAR SITUMORANG LAW FIRM

Advocate Mediator Legal Corporate

Untuk Terciptanya Penyatuan PERADI, Togar Situmorang Berharap Organisasi Advokat Menjadi Lebih Solid dan Kuat

Diperbarui: 24 Agustus 2021   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P, C.Med, C.L.A. (Dok. Togar Situmorang)

Law Firm Togar Situmorang

Upaya rekonsiliasi untuk penyatuan tiga kubu Organisasi Advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang terhenti, nampaknya bakal kembali digaungkan. Pasalnya, Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN Peradi) pimpinan Otto Hasibuan secara resmi melayangkan surat kepada Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Keduanya merupakan Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA).  

Surat yang diteken Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan pada 12 Agustus 2021 ini intinya mengusulkan gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Bersama yang pernah disepakati sebelumnya tahun lalu. Hal ini berhubungan dengan adanya kesepakatan antara 3 Peradi di hadapan Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.

Dalam surat itu, DPN Peradi bertekad memenuhi kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham itu. DPN Peradi melihat adanya SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, yang membolehkan calon advokat di luar Peradi disumpah oleh Pengadilan Tinggi berakibat kualitas seleksi advokat semakin menurun dan menimbulkan perpecahan di tubuh Peradi menjadi 3 organisasi.  

Tentunya Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA sangat setuju dan sangat mendukung penuh dari upaya mempersatukan ketiga organisasi tersebut menjadi satu dalam wadah tunggal Organisasi Advokat atau Singel Bar.

"Penyatuan dalam pandangan kami mewujudkan dan menegaskan kembali model organisasi Advokat Singel Bar sebagaimana diamanatkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan pengertian organisasi advokat bisa lebih dari satu sejalan dengan asas kebebasan berserikat. Tapi, yang melaksanakan kewenangan sesuai UU Advokat hanya satu organisasi advokat," demikian bunyi salah satu poin surat DPN Peradi yang diterima

Peradi telah membuat surat kepada Rekan Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan dan mengusulkan agar dilaksanakan Munas Bersama dengan cara one man one vote sebagaimana diinginkan keduanya

Pihaknya juga mengusulkan agar masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebut. Bagi organisasi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri termasuk cabang-cabang. Selanjutnya bergabung dengan Peradi yang calonnya terpilih jadi Ketua Umum Peradi. Nantinya, biaya Munas Bersama ini ditanggung bersama.

Banyak harapan disematkan terhadap pelaksanaan Munas III PERADI RBA kali ini. Terutama terkait pelaksanaan di saat pandemi Covid-19 yang belum juga mereda. Munas yang dilaksanakan secara daring menjadi tantangan tersendiri dan ajang pertunjukan kesiapan panitia secara teknis dalam menyelenggarakan Munas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara Tata Tertib Munas yang telah disepakati.

Advokat yang sering disapa "Panglima Hukum" ini mengingatkan meski pelaksanaan Munas diselenggarakan secara daring, aspek-aspek yang berkaitan dengan hak partisipatif peserta Munas mesti diperhatikan. Oleh karena itu, saya sendiri mengingat pentingnya aturan main yang dapat menampung aspirasi semua pihak. Dia mensinyalir problem partispasi yang terhambat secara teknis bisa mengakibatkan munculnya disintegrasi di tengah-tengan.

Kami sebagai advokat sangat berharap dengan adanya Munas ini. Dengan tercapainya penyatuan Peradi ini diharapkan organisasi advokat menjadi solid dan kuat. Dengan adanya organisasi advokat yang kokoh akan berimplikasi positif kepada anggotanya. Sebab banyak sekali advokat yang dikriminalisasi seenaknya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline