Lihat ke Halaman Asli

TOGAR SITUMORANG LAW FIRM

Advocate Mediator Legal Corporate

Togar Situmorang: Pasal 282 RUU KUHP Terkesan Diskriminatif, Prejudice dan Tendensius Terhadap Advokat

Diperbarui: 11 Agustus 2021   18:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.

Law Firm Togar Situmorang

Hakikat daripada hukum adalah kesejahteraan (ketentraman hidup bersama). Kesejahteraan merupakan manifestasi dari keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hukum dibentuk
sebagai sarana memagari pola tingkah laku manusia yang cenderung liar.

Pembatasan dari pola tingkah laku tersebut dijabarkan dalam bentuk norma- norma dan norma-norma tersebutlah yang dijadikan patokan, ukuran dan standar manusia untuk berpola tingkah laku dalam masyarakat. Oleh sebab itulah suatu peraturan dibuat, seperti contohnya RUU KUHP.

Seperti yang kita tahu, KUHP adalah peninggalan dari penjajah Belanda. Dan sekarang Indonesia berupaya membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya sendiri.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menuai polemik. Sejumlah pasal dalam RUU KUHP dipersoalkan publik karena masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet yang justru membawa demokrasi Indonesia menjadi mundur. Salah satunya profesi advokat yang mengkritisi terkait Pasal 282 RUU KUHP tersebut.

Menurut Advokat Togar Situmorang kedepan profesi Advokat rentan dan berpotensi masuk penjara hanya gara-gara membela kliennya. Ancaman ini muncul setelah dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam pasal 282 mengandung Frasa pengacara bisa dipidana saat mendampingi klien jika berlaku curang.

Berikut bunyi lengkapnya pasal 282 RUU-KUHP : 'Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang'.

a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

b. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA menilai dengan adanya pasal ini, seakan-akan hanya Advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya, padahal klien juga bisa berlaku curang kepada Advokat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline