Lihat ke Halaman Asli

TOGAR SITUMORANG LAW FIRM

Advocate Mediator Legal Corporate

"Bullying" dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Diperbarui: 26 Juli 2021   22:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med. C.L.A.

"Bullying" , bila melihat atau pun mendengar kata Bullying maka kerap dikaitkan dengan bentuk diskriminasi dan tentunya hal ini sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat saat ini. Terhitung sejak tahun 2011 hingga tahun 2019 terdapat 2.473 laporan akan kasus bullying bahkan tidak terhenti sampai di tahun 2019 melainkan hingga saat ini.

Kasus Bullying ini berasal dari berbagai jenis umur mulai dari anak - anak, remaja hingga dewasa. Sebagai contoh kasus bullying yang pernah dirasakan oleh publik figur yakni Aurel Hermansyah, ia mengalami pembullyan pada akun media sosialnya. Ia dikatakan memiliki kulit yang kusam dan lain sebagainya, atau Ayu Ting Ting yang kerap kali dibully lantaran disebut sebagai plagiat dari fashion Nagita Slavina, pembullyan itu tidak hanya dituju pada dirinya melainkan pada keluarganya.

Pelaku cenderung berusaha memaksa korban melangsungkan suatu perbuatan yang di luar kapasitas dengan tujuan mecelakakan korban, baik dengan cara menghina atau dengan tekanan yang dilakukan secara fisik, verbal, ataupun psikologis. Seiring berjalannya waktu pada era globalisasi digital ini, tindakan bullying tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah ataupun di lingkungan sosial anak, namun juga dilakukan di dunia maya atau bahasa umum saat ini media sosial hal ini kerap dikenal dengan _cyber bullying._

Namun mirisnya hal ini tidak diperhatikan secara serius oleh Masyarakat, padahal bila kita menelaah lebih dalam lagi nyatanya hal ini pun cukup membawa pengaruh buruk pada karakter seseorang kedepannya, dan rupanya banyak dari korban yang tak jarang memiliki penyakit mental seperti depresi, social anxiety hingga munculnya keinginan untuk mengakhiri hidupnya, yang dimana hal ini terjadi oleh sebab tindakan bullying.

Beralih pada bentuk -- bentuk dari bullying sendiri terbagi menjadi tiga yaitu dari cakupan Fisik terdapat memukul, menampar, memalak. Kemudian dilihat dari cakupan Verbal dapat dijumpai aksi yakni memaki, menggosip, menghina dan pada cakupan Psikologis dapat dijumpai pula aksi mengintimidasi, mengucilkan, mengabaikan, dan mendiskriminasi. 

Dasar akan larangan hal ini pun tentu dapat kita jumpai pada UUD 1945 Pasal 28b ayat (2) ditulis bahwa: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Selain itu dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak ditulis pada Pasal 1 angka (2) yaitu "Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Kemudian untuk pengaturan tindak pidana cyber bullying dapat ditinjau dalam KUHP Pasal 315 karena memenuhi unsur subyektif dan obyektif yang terdapat di dalamnya, selanjutnya diatur pula pada UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) karena di dalamnya menjelaskan mengenai penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik atau pun melalui sarana komputer yang mana telah membuktikan bentuk dari penghinaan melalui media sosial.

Maka dari itu merujuk pada penjabaran kasus -- kasus di atas yang acapkali terjadi pada saat ini, sangat diperlukan pemahaman yang mendalam terkait regulasi apa saja yang mengatur hal terkait, serta saling meningkatkan sikap hormat saling menghormati, para masyarakat pun harap lebih jeli melihat keadaan di sekitar. Sebab saat ini musuh terberat kita ialah diri kita sendiri yang mulai acuh tak acuh kepada sekitar.

                                 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline