Law Firm Togar Situmorang
Rencana Pemerintah Provinsi Bali akan membuka pariwisata Bali awal bulan Juli 2021 ditandai dibukanya penerbangan luar negeri masuk ke Wilayah Bali via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditengah melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 di 5 Provinsi di Jawa, mendapat tanggapan Advokat/pengamat hukum dan publik Togar Situmorang, S.H, M.H.,M.A.P, C.Med.,CLA. Dimintai tanggapannya via telepon dari Jakarta, Togar Situmorang menegaskan perlunya pemerintah provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali dan semua stakeholder pariwisata untuk lebih waspada dengan keputusan tersebut. Mengingat, saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Jawa bukan tak mungkin hal tersebut bisa terjadi di Pulau Bali.
"Saat ini lonjakan kasus Covid di Jakarta dan Jawa Barat yang menyatakan lock down selama 14 hari ke depan perlu kita waspadai. Apalagi ketidakpercayaan masyarakat di luar negeri terhadap adanya wabah ini sehingga harus disikapi sungguh-sungguh agar kita di Bali nantinya tidak kena imbas akibat kedatangan mereka ke Bali. Kita memang butuh ekonomi bangkit kembali setelah satu setengah tahun terpuruk pariwisata kita. Namun jangan diabaikan kesehatan masyarakat kita di Bali. Jadi dua-duanya kita harus cermati," ujar Togar Situmorang, sang Panglima Hukum ini, Sabtu (19/06/2021) pagi.
Menurutnya, semua stakeholder di pariwisata harus mencermati keputusan ini dengan sungguh-sungguh. Karena di satu sisi kita ingin ekonomi Bali Bangkit kembali tapi faktor kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama untuk tetap dilindungi. "Pokoknya dua-duanya harus menjadi prioritas. Maka, ketika turis berdatangan kembali ke Bali pada saat dibukanya penerbangan internasional, pemerintah dan semua pihak terkait terutama Satgas Covid-19 agar langsung mengambil langkah-langkah sesuai protap penanganan Covid-19 yang selama ini sudah kita dijalankan. Dan terapkan Prokes (red, Protokol Kesehatan) secara ketat bagi para turis asing. Jangan ada pilih kasih. Sekali lagi, kita kan tahu orang-orang di luar negeri kurang percaya adanya wabah ini sehingga mereka tidak perduli dengan protokol kesehatan. Karena itu kita minta ke pemerintah melalui Satgas Covid untuk langsung mengecek kesehatan mereka saat kedatangannya di Bandara. Apabila ditemukan adanya gejala terindikasi Covid-19, harus langsung diambil tindakan medis. Bukan hanya dikarantina tapi juga wajib diberikan vaksin," ujar Togar.
Ia pun meminta Gubernur Bali untuk transparan soal kasus Covid-19 di Bali sekarang. Jangan sampai ada hal yang ditutup-tutupi biar tidak merugikan masyarakat. "Kita minta Gubernur Bali agar transparan soal ini. Benar kah penyebaran wabah ini sudah melandai di Bali atau kah sebaliknya? Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kemudian yang tidak kalah pentingnya juga terkait bagaimana kesiapan pemerintah dan semua stakeholder pariwisata menyongsong dibukanya kembali pariwisata Bali untuk dunia internasional, perlu juga disosialisasikan ke publik agar masyarakat tenang menghadapinya," tutup Togar, CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat kantor di Bali - Jl. Tukad Citarum Renon 5A, Denpasar. Jakarta - Gedung Piccadilly room 1003 - 1004 Jl. Kemang Selatan Raya No. 99, Jaksel. Bandung - Jl. Raya Pangalengan No. 355 Kota Bandung.
#tslawfirm_jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H