Lihat ke Halaman Asli

Ajeng Leodita Anggarani

TERVERIFIKASI

Karyawan

Hati-hati, Mencopot Alat Peraga Kampanye di Rumah Pribadi Bisa Kena Pasal

Diperbarui: 8 Desember 2023   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye(KOMPAS.com)

Jelang pesta demokrasi 14 Februari 2024, sejumlah partai sudah mulai menugaskan Tim Sukses (Timses) mereka untuk melakukan kampanye. Salah satu tugas timses adalah membuat alat peraga dan menyiapkan media kampanye seperti stiker dan banner.

Saat ini sudah banyak ditemukan banner-banner berwajah caleg beserta nomor pencoblosannya terpasang di area-area publik termasuk wilayah perumahan. Tak hanya itu, stiker-stiker juga dipasang di rumah-rumah warga.

Untuk sebagian orang, pemasangan stiker di rumah mereka adalah hal yang cukup menyebalkan. Pasalnya, belum tentu pemilik rumah akan memilih caleg tersebut. 

Alih-alih memilih, bersimpati pun tidak. Namun, terkadang timses tidak mau tahu alasan-alasan semacam itu. Mereka hanya fokus pada kampanye yang sedang berlangsung demi memenangkan calonnya.

Termasuk sebuah kabar yang tengah viral saat ini. Seorang content creator Tiktok bernama Agos Gemoy, mengunggah video dirinya yang mendapatkan surat somasi atas video sebelumnya yang dirinya unggah saat membersihkan kaca rumahnya dari stiker caleg yang ditempel tanpa ijin.

Pengirim surat somasi tersebut adalah timses dari caleg yang bersangkutan . Agos dianggap membuat narasi berbau hoax dan menyudutkan pihak tersebut.

Dalam surat tersebut, Agos menyampaikan, dirinya harus membuat permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka, jika tidak dilakukan maka Agos akan dipolisikan.

Kabar ini cukup menggelitik, karena memang sejak dulu, sering kali terjadi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para timses di rumah warga dilakukan tanpa seizin pemilik rumah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga sudah memberikan penjelasan, pemasangan APK di rumah warga itu tidak boleh dipaksakan.

sumber : rri.co.id

Lantas, apakah tidak boleh sang pemilik rumah juga mencopot tanpa seizin timses caleg? Padahal tidak ada kontribusi dari caleg tersebut dalam biaya-biaya perawatan yang dikeluarkan pemilik rumah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline