Tahun 2020-2022, Pandemi Covid 19 melumpuhkan banyak sektor ekonomi, salah satunya industri pariwisata. Artinya, selama 2 tahun lebih merajai dunia, Covid telah sukses membuat banyak destinasi wisata sampai harus tutup baik sementara maupun permanen akibat tidak mampunya income menutup biaya operasional yang terus berjalan.
Selain pengelola tempat wisata yang merugi dan masyarakat yang tak bisa lagi berwisata, ada pula pihak lain yang mungkin terlupa dari pembahasan yang marak ini, pihak yang memang menaruh harapan pada industri ini. Tak lain dan tak bukan adalah pramuwisata atau pemandu wisata. Bagaimana mungkin tidak terdampak jika definisi dari pramuwisata sendiri saja adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang objek wisata serta membantu keperluan wisatawan lainnya. Lantas, apa yang mau dijelaskan dan ditunjukkan jika tempat wisatanya saja ditutup?
Padahal menjadi seorang pramuwisata tidak mudah, Bestie! Tak hanya sekadar memiliki kemampuan mengerti banyak bahasa atau lancar public speaking saja. Melainkan sebagai pramuwisata, mereka harus memahami sejarah dan segala hal-hal detil yang berhubungan dengan tepat wisata yang sedang dikunjungi. Selain itu, ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh, dan itu tidak bisa didapatkan secara instan. Ada sertifikat yang harus dimiliki.
Salah satu profesi yang keren di Indonesia (menurut saya) ya pramuwisata ini, karena pekerjaan mereka diatur oleh undang-undang.
Salah satunya sbb:
Pada Undang -- Undang Republik Indonesia tentang Kepariwisataan bab IV (pasal 9 : 1) butir c bahwa pramuwisata termasuk dalam jenis-jenis usaha jasa pariwisata. Hal ini menunjukan bahwa jasa pramuwisata dibutuhkan dalam kegiatan pariwisata. Peranan pramuwisata dalam pariwisata adalah sebagai ujung tombak yang dapat menentukan keberhasilan sebuah pelayanan perjalanan wisata.
Dalam proses menjadi seorang Pramuwisata profesional, seseorang harus melewati beberapa tahapan. Yakni, Pramuwisata Muda, Madya dan Pengatur Wisata atau Tour Guide. Masing-masing memiliki sertifikasinya sendiri yang mempengaruhi batas ruang lingkup pekerjaan mereka sebagai pramuwisata.
Sepanjang pandemi, masyarakat menjadi akrab dengan media sosial. Selain karena banyak yang akhirnya terpaksa harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) demi meminimalisir kemungkinan penyebaran virus yang makin luas. Ada pula yang memang terkena PHK karena perusahaannya mengalami collapse.
Kian banyaknya pengguna media sosial dalam hal ini mereka yang juga memanfaatkan digital platform audio-visual seperti Youtube, Tiktok, dan Instagram, memunculkan ide dari generasi kreatif untuk mengambil kesempatan menjadi seorang content creator.
Content creator yang khusus berfokus pada digital platform audio-visual adalah orang yang membuat konten baik berupa gambar ataupun video. Saat ini content creator sudah dilabeli sebagai profesi yang cukup layak untuk dipertimbangkan.