Lihat ke Halaman Asli

Organisasi Advokat Menurut UU Advokat

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rekan-rekan Advokat,

Bicara mengenai organisasi advokat saat ini, tidak lain dan tidak bukan adalah organisasi yang dilahirkan menurut UU Advokat No.18 tahun 2003.

Organisasi Advokat menurut UU Advokat itu apa sih?

Pasal 1:

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan/dibentuk berdasarkan UU Advokat.

Pasal 28:

Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

Apakah sebelum UU Advokat No.18/2003 diundangkan, Indonesia tidak memiliki Organisasi Advokat?

Organisasi Advokat sebelum UU Advokat ini diundangkan sudah ada, namun Organisasinya secara limitatif terbatas hanya pada yang disebutkan didalam UU Advokat itu sendiri, yakni tertuang didalam Ketentuan Peralihan;

Pasal 32 ayat (3):

Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud di dalam UU Advokat ini dijalankan bersama-sama oleh:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline