Lihat ke Halaman Asli

KRIMINALISASI KURATOR OLEH POLDA JAWA TIMUR

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1396837442206149500

"Misleading investigation to build a false opinion"

By: Leo Tobing - Litigator & Kurator

PENDAHULUAN


Jandri Onasis Siadari, Advokat & Kurator yang berdomisili di Jakarta, dijemput paksa petugas yang dipimpin langsung Kasubdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah) AKBP Hadi Utomo di RUKO Golden Boulevard, dekat kantor lelang KPKNL Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (4/4/2014) sekitar pukul 12.00 WIB.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jandri Onasis Siadari, seorang Kurator, telah di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas terkait isinya, yang menyatakan bahwa kreditur PT. ZT Holding Pte, Ltd hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus. Hingga dinyatakan pailit karena memenuhi syarat.

SANGKAAN KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR


Jandri Siadari diduga oleh Pelapor dan Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan Pemalsuan Surat Laporan Hasil Pemungutan Suara kepada Hakim Pengawas, berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LPB/403/IV/2013/UM/JATIM, tertanggal 23 April 2013.

Atas dugaan tersebut diatas, PT. SURABAYA AGUNG INDUSTRY PULP & KERTAS merasa dirugikan karena diputus pailit.

Untuk diketahui bersama, PT. Surabaya Agung Industry Pulp & Paper ("PT. SAIPP") melakukan perlawanan atas penetapan pailit PT. SAIPP, dengan mengajukan kasasi, namun hingga kini belum diketahui Putusan Kasasi atas Kepailitan yang diakibatkan karena gagalnya rencana perdamaian.

LAPORAN KEUANGAN SAIP - 2012


Pada tanggal 5 Maret 2013, terdapat supplier yang mempunyai tagihan kepada Perseroan sebesar USD415.035 yang mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada tanggal 16 April 2013, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Perseroan menjadi pailit dengan surat keputusan nomer 01/PKPU/2013/PN.NIAGA.SBY. Perseroan merasa dirugikan dan untuk itu Perseroan telah mengajukan kasasi dimana dokumen kasasi telah diterima oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 23 April 2013. Menurut peraturan yang berlaku, Mahkamah Agung akan melakukan proses dan mengambil keputusan dalam waktu 60 hari dari tanggal dokumen kasasi diterima. Sampai dengan tanggal laporan tahunan ini dibuat, belum ada keputusan dari Mahkamah Agung atas pengajuan kasasi oleh Perseroan. (Buku Laporan Keuangan SAIP - 2012, A-29).

PT. Surabaya Agung Industry Pulp & Paper selama 5 (lima) tahun belakangan ini, secara berturut-turut menderita kerugian yang sangat besar.

Sumber: LAPORAN KEUANGAN SAIP-2012

AUDITOR SAIP (ANWAR & REKAN) MERAGUKAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN UNTUK MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN USAHANYA


Di samping itu, sebagaimana dijelaskan di dalam Catatan 17c, 18 dan 20 atas laporan keuangan, pada tahun 2011, Perusahaan telah melakukan konversi atas hutang jangka panjang sebesar Rp 2.058.966.466.000 menjadi modal saham sebagai bagian dari restrukturisasi pinjaman tahap kedua. Dengan dilakukannya konversi tersebut maka saldo defisiensi modal Perusahaan sebesar Rp 871.192.678.883 pada tanggal 31 Desember 2010 telah terpulihkan dan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2011 telah melebihi liabilitas jangka pendeknya sebesar Rp 113.267.335.491.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline