Lihat ke Halaman Asli

Kriminalisasi Kurator oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Lex Spesialis Derogat Legi Generali"

Memperhatikan penangkapan Jandri Onasis Siadari oleh AKBP Hadi Utomo, terlihat secara implisit bahwa tindakan Kepolisian itu merupakan sebuah upaya pemidanaan yang dipaksakan tanpa memperhatikan Hukum yang khusus, yaitu UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sebagai Aparat Penegak Hukum, hendaknya senantiasa memahami asas hukum yang berbunyi: "Lex Specialis Derogat Legi Generali", yang artinya bahwa Hukum yang Khusus mengesampingkan Hukum yang Umum.

Pelanggaran asas hukum ini mungkin dikarenakan Calon-Calon Pemimpim di POLRI masih lulusan sekolah Akademi yang setara dengan D-3, sedangkan Sarjana Hukum sudah jauh di atas mereka. Mungkin yang setara dengan Sarjana Hukum, yaitu S-1, adalah lulus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Gara-gara ada Tagihan yang ditolak, maka Laporan Daftar Hutang Yang Diakui/Ditolak yang disusun oleh Kurator dan disetujui oleh Hakim Pengawas dinilai sebagai Pemalsuan Dokumen atau Keterangan Palsu.

Padahal, ada mekanisme nya di dalam Hukum Kepailitan dan PKPU untuk menyatakan keberatan atas penolakan tagihan oleh Kurator, yaitu melalui Permohonan Renvoi kepada Majelis Hakim Pemeriksa di Pengadilan Niaga.

Menyedihkan dan sangat memprihatinkan bila aparatur Kepolisian Republik Indonesia tidak memahami asas hukum yang menyatakan: "Lex Spesialis Derogat Legi Generali"

sumber:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53410c26b362c/kurator-ditangkap--bahayakan-profesi-kurator




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline