Lihat ke Halaman Asli

Peradi Menolak RUU Advokat

Diperbarui: 17 Juni 2015   23:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14114586992131929802

[caption id="attachment_325222" align="alignright" width="420" caption="Perhimpunan Advokat Indonesia"][/caption]

Dewan Pimpinan Nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia

Memperhatikan:


  1. UU ADVOKAT No.18/2003 tentang Advokat;
  2. UU Advokat 2014;

Menimbang:


  1. Putusan MK 014/2006 yang menyatakan bahwa PERADI adalah organ negara yang menjalankan sebagian kekuasaan negara, khususnya untuk mengangkat advokat, namun tetap menjadi lembaga/organisasi yang bebas dan mandiri;
  2. Pasal 112 TATA TERTIB DPR-RI tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang wajib didahului oleh Naskah Akademik;
  3. RUU Advokat telah mengabaikan hasil-hasil pembangunan bangsa yang sebelumnya, yakni UU No.18/2003 berikut dengan lembaga yang berdiri di atas UU tersebut;
  4. RUU Advokat tidak mengakui Advokat yang telah dilantik dan diambil sumpahnya pada tahun 2012 sampai dengan diberlakukannya RUU Advokat yang baru;
  5. Pembentukan lembaga baru yang diberi nama "Dewan Advokat Nasional" dan mengabaikan Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI") yang sudah terbentuk, serta menciptakan lembaga yang dibawah kekuasaan Pemerintah dan DPR;
  6. Ketiadaan dokumen pendukung dan/atau hasil laporan kerja sebagai alasan untuk membubarkan PERADI;
  7. Ketiadaan solusi bagi Advokat yang terdaftar di PERADI dan sekaligus dengan lembaganya yang dihilangkan oleh RUU Advokat yang baru;
  8. RUU Advokat telah menurunkan posisi Advokat yang sebelumnya  setara dan sejajar dengan Penegak Hukum lainnya, namun oleh RUU Advokat yang baru itu, Advokat akan diposisikan sebagai mitra (seperti mitra polisi, BABINSA atau BINAMAS);
  9. UU Advokat telah merampas Hak Pilih Advokat untuk memilih dan menentukan Pimpinannya yang dipercaya mampu untuk menjadi Pimpinan di Lembaga yang mengkoordinir Advokat di Indonesia;

Menetapkan:

MENOLAK RUU ADVOKAT !!!

Memerintahkan:


  1. Kepada Seluruh Pengurus DPN dan DPC-DPC PERADI di Seluruh Indonesia untuk melakukan aksi-aksi nyata untuk menyatakan pendapatnya di muka umum yang menolak RUU Advokat;
  2. Kepada Seluruh Anggota PERADI, untuk memberikan testimonial kepada publik dan kepada seluruh koleganya mengenai PERADI sebagai lembaga yang lahir dari UU No.18/2003 dan telah menjalankan sebagian fungsi negara untuk mengangkat advokat dan yang paling berwenang untuk mengusulkan pengambilan sumpah Calon Advokat ke Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia;
  3. Mengundang Seluruh Komponen PERADI di Seluruh Indonesia untuk melakukan AKSI DAMAI KE-II MENOLAK RUU ADVOKAT yang rencananya akan dilaksanakan:

HARI/TANGGAL:

Rabu, 24 September 2014

WAKTU:

Pk. 09:00 s/d Selesai

TITIK PERTEMUAN:

Parkir Timur Senayan, Jakarta

Koordinator Lapangan:


  1. Ketua-Ketua DPC PERADI
  2. Sumantap Simorangkir HP. 0811.831.407
  3. Cokky HP. 0811.890.224



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline