Lihat ke Halaman Asli

Tobari

Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Target Februari ini: Ombudsman Sumsel Dorong PT. KAI Selesaikan Ganti Rugi

Diperbarui: 7 Februari 2024   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Angga Saputra dan Dedi Irawan dan rombongan saat di kantor Ombudsman (Foto Dok. YBHSSB)

Terkait aksi damai yang dilakukan oleh AMUK SUMSEL (Aliansi Masyarakat Untuk Sumatera Selatan) dan bantuan hukum warga bersama warga Kelurahan RT.023, RT.024 dan RT.28, RW. 005 Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati Kota Palembang yang terkena dampak oleh pembangunan dermaga PT. KAI  pada hari Selasa 06/02/2024 ke Polda Sumsel, dan setelah itu mampir di kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan.

Pihak Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBHSSB) yang membantu warga terdampak tersebut yang  diwakili oleh Angga Saputra, S.H, dan Dedi Irawan, S.H. bersama warga menanyakan perkembangan proses penyelesaian ganti rugi oleh PT. KAI kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Rombongan warga saat di kantor Ombudsman (Foto Dok. YBHSSB) 

Warga melaporkan ke Ombudsman RI terkait indikasi malpraktik administrasi yang dilakukan oleh PT. KAI  sejak bulan September 2023 yang diberitakan di media ini dengan judul "Praktik Administrasi yang Menjadi Pertanyaan: Lapor ke Ombudsman RI".

Menjawab pertanyaan warga yang hadir di kantor Ombudsman mengenai perkembangan proses penyelesaian ganti rugi oleh PT. KAI tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Bapak M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., yang kami hubungi/call via whatsapp Selasa malam 06/02/2024.

Pak Adrian  menyampaikan kepada kami  antara lain; "memang mereka mempertanyakan hasil penanganan laporan yang telah mereka sampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan," katanya.

"Ini masalah mengenai nilai ganti rugi, kami juga telah ungkapkan bahwa kami telah mengadakan pertemuan sebulan yang lalu via zoom dengan pihak Ombudsman RI Pusat dan Dirut PT. KAI  Pusat yang mewakilinya, dan sudah dipaparkan beberapa temuan kita termasuk yang kami lihat mengenai Surat Edaran Direksi  PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SE.U/KL.403/IX/KA-2022 pasal 3 itu, artinya kalau tidak terjadi musyawarah mufakat sesuai dengan aturan yang dibuatnya itu mestinya balik ke KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)," kata Adrian.

Lebih lanjut disampaikan, "beberapa waktu yang lalu Wakil Ketua Ombudsman RI Pusat datang ke Palembang kepengen meninjau layanan publik, ingin melihat layanan ini, dan melihat layanan publik perkeretaapian di Kertapati, dan menurut kita layanan publik perkeretaapian sudah cukup baik di Kereta Api ini," ungkap Adrian.

"Kami sampaikan dengan rombongan warga yang hadir di kantor,  minta tolong bersabar dan kami targetkan bulan Februari 2024 ini  kami akan menyelesaikan laporan kami terkait permasalahan warga dengan pihak PT. KAI ini, karena masih banyak juga permasalahan yang lain yang harus segera kami akan selesaikan," ungkap Adrian.

"Pihak kami dengan kawan-kawan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, kalau bisa kita usahakan di bulan Februari ini sudah kita selesaikan laporannya terkait masalah dengan PT. KAI ini," jelas Adrian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline