Lihat ke Halaman Asli

Tobari

Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Pelaksanaan Pertemuan Antara PT. KAI dan Ombudsman: Mencari Solusi Terbaik dalam Penyelesaian Sengketa Lahan

Diperbarui: 3 Oktober 2023   08:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Permintaan Keterangan di Ombudsman RI Sumsel (Sumber Siaran Pers Ombudsman)

Siaran pers Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: 003/HM.02.07-07/IX/2023 tanggal 02 Oktober 2023 terkait dengan Surat Ombudsman kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai penyelesaian laporan warga yang telah disampaikan sebelumnya.

Sumber: Siaran Pers Ombudsman, hal 1.

Sumber: Siaran Pers Ombudsman, hal 2.

Sumber: Siaran Pers Ombudsman, hal 3.

Dalam siaran pers tersebut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum.) menekankan beberapa hal penting.

Pertama, bahwa masalah ini telah mencuri perhatian publik dan mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat, memerlukan penanganan yang hati-hati.

Kedua, masih ada perbedaan penafsiran di masyarakat mengenai hak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, saling menghormati antara KAI dan masyarakat adalah kunci.

Ketiga, beliau menyoroti perlunya upaya administratif lanjutan berupa konversi Grondkaart menjadi status Hak Atas Tanah sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Ombudsman juga mencatat pelibatan pihak yang melakukan pengukuran dan negosiasi di lapangan, menuntut agar petugas yang terlibat memiliki legalitas yang sah.

Selain itu, PT KAI memaparkan bahwa dari total rencana 100% penertiban lahan aset, 80% telah diselesaikan melalui musyawarah mufakat, sementara 20% masih dalam proses.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline