Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan Mediheryanto, S.H., M.H., melakukan penandatangan kerjasama dalam rangka memperkuat sinergitas pelaksanaan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting, yang dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Palembang yang juga diikuti oleh beberapa Pimpinan Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan (Jum'at, 18/03/2022).
Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) dimana dosen dan mahasiswa diberikan kesempatan untuk mendapatkan pengetahuannya di luar kampus, baik itu kegiatan penelitian, pengabdiaan kepada masyarakat (PKM), maupun kegiatan magang mahasiswa. Perguruan Tinggi dituntut untuk mampu berakselerasi sekaligus menjawab tantangan masyarakat akan lulusan perguruan tinggi untuk berkontribusi secara nyata.
Rektor juga menekankan bahwa penandatangan MoU ini sangat bermanfaat sekali bagi Universitas Muhammadiyah Palembang terutama bagi Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama menyangkut upaya penurunan angka stunting dan gender yang saat ini lagi gencar dilaksanakan yang menjadi sarana bagi dosen dan mahasiswa dalam rangka melaksanakan catur dharma perguruan tinggi. Hal ini juga sebagai implementasi dari Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yaitu; Pendikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penguatan al-islam Kemuhammadiyahan.
Pada kesempatan itu juga Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan Mediheryanto, S.H., M.H., berharap melalui penandatanganan MoU ini agar sinergi dan kerjasama dalam rangka percepatan realisasi program Bangga Kencana, Pencegahan dan Penurunan angka Stunting ini dapat terlaksana dengan baik. Hal ini sesuai dengan dua regulasi yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Menurutnya, penandatangan MoU antara Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan ini merupakan gerakan awal untuk pendampingan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten/Kota Sumatera Selatan yang dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi yaitu melalui Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Semoga terlaksana dengan Sukses. Aamiin Ya Aminu Mukmin Ya Sohirun Ya Aminullah Aamiin. (Tobari)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI