Lihat ke Halaman Asli

Gaji Belum Pernah Naik? Ini Peraturan Kenaikan Gaji di Indonesia

Diperbarui: 7 Mei 2019   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.moneysmart.id 

Siapa sih gak ada yang mau naik gaji?

Pastinya setiap karyawan mendambakan naik gaji. Namun terkadang tidak semua perusahaan memberikan kenaikan upah secara berkala untuk pekerjanya.

Bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak pernah memberikan kenaikan gaji secara berkala untuk karyawannya meski karyawan tersebut berprestasi dan sudah lama mengabdi.

Lalu, sebenarnya ada tidak sih peraturan yang mengatur tentang kenaikan upah secara berkala?

Dalam UU ketenagakerjaan memang tidak dijelaskan tentang berapa persentase kenaikan gaji atau upah pekerja.

Namun dalam pasal 92 UU ketenagakerjaan dijelaskan jika pengusaha sebaiknya melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.  Peninjauan upah ini dilakukan dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum ("Permenaker 7/2013") juga mengatur bahwa besaran kenaikan upah di perusahaan yang upah minimumnya telah mencapai kebutuhan hidup layak atau lebih, ditetapkan secara bipartit di perusahaan masing-masing.

Namun ada beberapa perusahaan yang menaikkan gaji karyawan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

- Memiliki prestasi kerja yang baik
- Adanya kenaikan jabatan di mana beban kerja lebih tinggi dibandingkan pekerjaan sebelumnya.
- Telah bekerja dalam waktu yang lama.

Selain itu alangkah baiknya pengusaha juga menerapkan kenaikan gaji atau upah sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline