Lihat ke Halaman Asli

T M Farhan Algifari

Perenung Profesional

Profesi Ojek Daring dalam Fenomena Prekariat

Diperbarui: 15 Oktober 2019   13:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: situs resmi gojek

Surprus populasi relatif dan perkembangan teknologi mendorong lahirnya kelas-kelas pekerja baru. Perkembangan dan inovasi teknologi melahirkan berbagai lapangan pekerjaan baru bersamaan dengan lahirnya kelompok pekerja rentan atau precariat. Konsep precariat menurut Guy Standing mengacu pada kelas baru di luar proletariat yang dipersatukan oleh pekerjaan yang tak menentu dan labil.

Kelas tersebut terdiri dari kaum terdidik yang tidak mendapatkan pekerjaan sesuai tingkat pendidikan mereka, kaum imigran (terutama di negeri-negeri maju) dan juga orang-orang yang terhempas dari jenis kerja yang secara tradisional berkaitan dengan kaum buruh Industri. Karl Marx mendefinisikan surplus populasi relatif sebagai populasi yang berlebihan terhadap kebutuhan rata-rata kapital untuk penaikan nilainya sendiri, surplus bersifat relatif karena seberapa pun kecil jumlahnya, kapital tetap butuh sejumlah populasi untuk memproduksi komoditas.

Kasus lahirnya precariat terjadi pada sektor informal pengemudi ojek daring.  

Pengemudi ojek daring merupakan profesi informal dengan pertumbuhan jumlah pekerja yang signifikan. Jasa transportasi berbasis daring telah menarik minat konsumen dengan harga yang bersaing dan fleksibilitas yang memanjakan konsumen.

Permintaan konsumen yang meningkat mendorong peningkatan jumlah pengemudi ojek daring. Pada awal 2017 jumlah pengemudi Gojek mencapai 250.000 orang.

Setahun setelahnya, pada Januari 2018 pengemudi go-jek diperkirakan sudah mencapai 400.000 orang yang tersebar di 50 kota di Indonesia.

Kemudian pada akhir tahun 2018 diperkirakan jumlah mitra pengemudi Gojek mencapai satu juta orang. Pertumbuhan angka pengemudi gojek tersebut memunculkan berbagai polemik 

Polemik yang muncul antara lain adalah kekosongan payung hukum menyangkut hubungan industrial Go-Jek dengan pengemudi. Kekosongan hukum tersebut pada awalnya tidak diantisipasi oleh pemerintah. Setelah tujuh tahun sejak awal pendiri baru lah pemerintah mengeluarkan legal standing yang mengatur eksistensi Gojek melalui Permenhub No.108 Tahun 2017 dengan memberikan prasyarat khusus pengemudi Go-Jek.

Hadirnya peraturan tersebut tidak menjawab fenomena lahirnya kelompok pekerja rawan, sebab peraturan tersebut tidak memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai hubungan industrial antara Go-Jek dan Mitranya. Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak nyaris tidak tersentuh 

Regulasi yang tidak matang mengakibatkan menguatnya kerentanan "mitra" gojek. Kondisi tersebut mencerminkan realitas sebagaimana yang diungkapkan oleh ILO bahwa pekerja rentan  mesti bekerja dalam kondisi yang pilu dengan kualitas pekerjaan yang buruk, tidak produktif, dn pendapatan rendah yang tidak diakui dan dilindungi hukum, absennya hak-hak saat bekerja, tidak memadainya perlindungan sosial dan kurangnya perwakilan dan hak bersuara khususnya di level paling bawah.

Akumulasi kapital kolektif yang dihasilkan oleh mitra pengemudi ojek daring terpusat pada pemilik modal dan pemilik perusahaan. Ilusi distribusi ekonomi yang merata dan jaminan sejahtera yang akan didapatkan oleh mitra ojek daring justru tidak terwujud ditengah rasio permintaan dan penawaran yang tidak proporsional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline