Lihat ke Halaman Asli

DR T. Mangaranap Sirait SHMH

Semua Diperbolehkan Asal Tidak Bertentangan Dengan Hukum

Penegakan Hukum "Bukper" dan Penyidikan Pajak serta Solusi Hukumnya bagi Pelaku Usaha

Diperbarui: 13 Juni 2019   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejarah pemungutan pajak dan penerapan sanksinya sejak zaman Kuno telah mengalami perubahan, bertumbuh dinamis  dari masa ke masa mengikuti perkembangan sosial  masyarakat dan selaras peran dan fungsi pajak di suatu  negara.

Meningkatnya pembangunan di Indonesia, membuat sektor pajak  menjadi salah satu  andalan sumber pendanaan pembiayaan Negara, dan untuk mengejar target penerimaan tersebut   Dirjen Pajak secara paralel dengan pendekatan Self Assesment System juga turut menjalankan kebijakan penegakan hukum pidana baik secara materiil maupun formil dalam UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, UU  Pajak Penghasilan, UU PPN dan PPBM, UU PBB, UU Penagihan Paksa  dan UU Bea Meterai dan diselaraskan dengan KUHAP, yang bertujuan menciptakan  kepatuhan Wajib Pajak Korporasi maupun Orang Pribadi terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun karena hukum pajak berkembangan semakin luas bagaikan hutan belukar sehingga banyak Wajib Pajak Pebisnis atau Pelaku Usaha  yang awam hukum pajak yang tersesat di dalamnya, maka pada saat Wajib Pajak sedang menghadapi pemeriksaan Bukper (Bukti Permulaan) maupun saat Penyidikan jika ada dugaan Delik Pajak, sebaiknya Tersangka Pidana Pajak  didampingi oleh Kuasa Hukum Pajak yang paham ketentuan Materiil dan Formil hukum pajak sebagai Lex Specialis, sehingga Wajib Pajak tidak mengalami kerugian yang semakin dalam karena pembebanan sanksi pidana yang lebih berat  dari seharusnya karena salah mendiagnosa dan mencari solusi hukumnya, karena jika hal itu terjadi itu bukan kesalahan maupun kehendak dari Penyidik PPNS Pajak maupun Dirjen Pajak, sebab sebagaiman diketahui pada hakekat  hukum pidana pajak bersifat Ultimum Remedium di mana sanksi pidana merupakan jalan terakhir jika sarana-sarana lainnya tidak berhasil, Selamat berbisnis..... (TiMeS Law Firm/T. Mangaranap Sirait & Partners)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline