Lihat ke Halaman Asli

DR T. Mangaranap Sirait SHMH

Semua Diperbolehkan Asal Tidak Bertentangan Dengan Hukum

Menyambut Gagasan "Zero Accident Jokowi" dengan Harmonisasi Regulasi Pelayaran

Diperbarui: 6 Juli 2018   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan disatukan oleh wilayah perairan yang sangat luas, telah menjadi salah satu kekuataan Indonesia dalam segala hal. Oleh karena itu  kecelakaan dilaut yang kerap terjadi, harus dikaji dari berbagai sudut keilmuwan, sehingga tidak dibawa-bawa kelompok tertentu menjadi issu politik yang subjektif dan tidak menyelesaikan substansi permasalahan.

Kecelakan dilaut yang kerap terjadi sejak zaman Soeharto (misalnya, kecelakaan Tampomas dll), SBY (misalnya kapal Larantuka dll), hingga sekarang ini kecelakaan kapal KM Lestari Maju, tragedi KM Sinar Bangun di Danau Toba merupakan persoalan yang harus dilihat secara objektif (keilmuwan) yang multidisipliner (dikatakan multidisipliner karena harus dikaji dengan lebih dari satu displin ilmu pengetahuan), karena faktor-faktor penyebabnyapun sangat beragam antara lain; faktor alam (cuaca/nasib), faktor keamanan dan keselamatan kerja (ship builder/ship owner/ship operator/SDM), factor hukum/regulasi (regulator), dan faktor sosiologis masyarakat (user).

Memandang sebuah fakta secara multidisipliner telah membuat  Jokowi pun menggagas ide "Zero Accident"  (tidak boleh lagi ada kecelakaan) dalam pidato tanggapannya (20/6/2018) . Ide tersebut merupakan ide bagus karena "manusia bukanlah barang dagangan (mercis appellation homines non continery)" yang hanya dijadikan sebagai objek bisnis, tetapi manusia harus ditempatkan sebagai subjek yang hak-haknya harus dipenuhi Negara, terutama tentang masalah keselamatan dan keamanan sebagai hak asasi.

HARMONISASI UU TTG PELAYARAN DENGAN UU NO. 23/2014 TENTANG PEMDA

Pidato tanggapan Jokowi atas peristiwa KM Sinar Bangun di Danau Toba yang intinya bahwa peristiwa seperti itu tidak boleh terulang lagi (zero accident), harus segera ditindak-lanjuti oleh Kementerian Perhubungan dengan mengharmonisasi dan mensinkronisasi  UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda (pengganti UU No. 32 tahun 2004). 

Kementerian harus mengkaji dan membuat aturan pelaksana yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan terkini yang selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Di dalam aturan pelaksana tersebut diatur tupoksi antara Pemerintah Pusat, Pemrov, dan Pemda kabupaten/kota dalam tataran aplikasi.  

Sebagaimana diketahui  telah terjadi pergeseran spirit Desentralisasi UU No. 32/2004 dengan otonomi yang seluas-luasnya, menjadi  Desentralisasi yang terukur hubungan yang harmonis pusat dan daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan), harus ditindaklanjuti oleh Kemenhub dengan  mensinkronisasi UU No. 17/2008 berikut dengan aturan pelaksananya (PP,PM) yang sudah usang dibaharui dengan spirit UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.

Hal ini urgen, sehingga hukum tidak terseok-seok mengikuti perkembangan di masyarakat tersebut, serta  terwujud tercipta  ketahanan nasional dengan sistem transportasi nasional yang  mendukung pertumbuhan ekonomi tetapi tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Hukum itu memang tidak akan pernah sempurna, tetapi dengan adanya reformasi secara evolusioner substansi perundang-undangan, diharapkan struktur (lembaga) dalam yang akan  mengaplikasikan berhasilguna dalam penegakannya, termasuk akan merubah Kultur pola kerja yang menciptakan sistem transporasi yang aman dan berkepastian hukum. Karena hukum yang tidak sempurna lebih baik dari hukum yang tidak pasti (Melius est jus deficiens  quam jus incertum).

STANDARISASI, PENGADAAN DAN DISTRIBUSI  ALAT PELAMPUNG (LIFE JACKET) SECARA GRATIS OLEH NEGARA

Selain masalah substansi perundang-undangan, maka reaksi cepat yang harus dilakukan oleh Kementerian Perhubungan  adalah dengan memastikan pembagian alat pelampung (life jacket) yang sesuai dan seragam dengan Standart Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS) kepada penumpang. Kementerian perhubungan tidak boleh menyerahkan masalah pengadaan keselamatan hanya kepada pengusaha (ship owner dan ship operator). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline